Sementara itu Suwondo yang disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok mengakui bahwa ia menerima bibit bantuan.
Suwondo menjelaskan, Terpal warna biru ukuran 6 M X 8 M = 1 unit x Rp 480 ribu, Bambu ukuran 4 M 20 batang = Rp 300 ribu, Pakan Ikan Lele 3 sak = Rp 1,2 juta.
Lanjutnya, 3000 ekor x Rp 300 = Rp. 900 ribu, Biaya transport untuk 10 anggota kelompok x Rp 50 ribu = Rp 500 ribu, Tas 10 unit x Rp 45 ribu = Rp 450 ribu.
Baca Juga: 274 Cakades Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Kabupaten Paluta
Dikatakannya, jumlah bantuan pengadaan Ikan Lele itu diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta saja. Bantuan ini ia terima dari aparat Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara Sekretaris Desa Sentang menuturkan bahwa bibit ikan yang diserahkan itu jumlah 6000 ekor dan barang yang lain katanya, ia tidak ingat. (ML)
Teks Poto : Tampak kondisi kolam Ikan Lele yang berada di Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. (Realitasonline.id / Dokumen)
TAGS
#fki1 #sergai #telukmengkudu #sumut #polisi #jaksa #ikanlele #jamurtiram #desamakmur #periksa #suwondo #sentang #pengadaan #pelatihan #dana #desa #korupsi #pasal #pidana