Dugaan Pelatihan Ikan Lele di Sumatera Utara Tidak Sesuai, Ketua FKI1 Sergai Desak Polisi dan Jaksa Periksa!

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 06:52 WIB
Tampak kondisi kolam Ikan Lele di Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)
Tampak kondisi kolam Ikan Lele di Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)

Sergai - Realitasonline.id | Ketua FKI1 (Front Komunikasi Indonesia Satu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) M Nur Bawean secara tegas meminta Polisi dan Jaksa periksa Kegiatan Pelatihan Ikan Lele dan Jamur Tiram.

Lanjut Ketua FKI1 Sergai, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai Sumatera Utara.

Menurutnya, kegiatan tersebut menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 20 juta. Kegiatan ini diperkirakan diikuti 10 desa di Kecamatan Teluk Mengkudu. Kuat dugaan kegiatan ini tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan.

Baca Juga: 10 Calon Anggota KPU Labura Akan Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara

Selain itu kata M Nur Bawean kemarin dengan tegas diminta juga kepada Polisi dan Jaksa untuk periksa kegiatan pengadaan bibit ikan lele tahun 2022 sebesar Rp 25 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Ketua FKI1 Sergai menyampaikan kedua kegiatan itu diduga kuat telah menyalahi aturan dan perbuatan tersebut jelas telah melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut.

1. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Maulid Nabi: Asli Bikin Nangis, Ustaz Hanan Attaki Ungkap Kilas Balik Beratnya Masa Kecil Rasulullah

Pasal 2

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Baca Juga: Apa Hukumnya Suka Pakai Baju Mahal dan Bermerek? Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Boleh Saja Tapi...

2. Pasal 15 UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X