sumut

Forkopimda Asahan Tinjau Sengketa Lahan PT.SPR Kelompok Masyarakat Sebut Mafia Tanah

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kelompok masyarakat saat mendengarkan penjelasan dari sejumlah forkopimda yang hadir dilokasi sengketa lahan PT .SPR (Realitasonline.id/HS)

Asahan- Realitasonline.id | Tim terpadu Pemkab Asahan dari berbagai intansi turun ke lokasi sengketa lahan koptan dan perusahaan perkebunan swasta di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kamis kemarin (12/10/2023).

Tim terpadu tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan melibatkan Polres Asahan, Kehutanan, Pertanahan, Pertanian dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dipimpin Kadis Perkim Asahan Tengku Adi Huzaifah.

Adi Huzaifah mengatakan, tim terpadu turun ke lokasi untuk mengumpulkan data soal sengketa lahan, antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan swasta.

Baca Juga: Duet Pembalap APRILIA ALEIK ESPARAGARO dan Maverick Vinales Kuasai Sirkuit MotoGP Mandalika

"Kita kemari turun untuk mendata ada berapa kelompok tani yang bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan swasta ini," kata Tengku Adi Huzaifah di lokasi.

Di lokasi, lanjutnya, ada lima kelompok tani (koptan) yang bersengketa dengan perusahaan, diantaranya Koptan Sehati, perjuangan, Sitorus masing-masing mengklaim memiliki lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan swasta.

Begitu juga sebaliknya, HGU perkebunan tersebut sebagian masuk dalam kawasan hutan. Disini ada lima kelompok tani, dimana lahan kami masuk dalam HGU perusahaan.

Baca Juga: PUPUK LANGKA dan Beras Plastik Jadi Persoalan Serius di Sumut, Ketua FKI-1 Sergai Minta APH Usut Tuntas

"Jadi kami minta kepada tim terpadu agar menyelesaikan konflik ini dan kami tidak terima kalau lahan peninggalan nenek moyang kami dikuasai oleh pihak perkebunan kelapa sawit milik swasta," kata Fernando Silalahi salah satu ketua kelompok seraya berteriak minta perkebunan kelapa sawit milik swasta itu hengkang dari lahan mereka.

Sementara itu masih dilokasi yang sama ketua kelompok lain Mak Encet menuding PT. SPR bandit."Saya bertanggung jawab atas ucapan itu," kata Mak Encet.

Dijelaskannya, terbit HGU PT.SPR dengan luas sekira 800 ha tahun 2022, sementara sudah dikuasai selama 35 tahun. Tanaman yang diklaim sudah sekali replanting dan usia tanaman baru saat ini 5-6 tahun.

Baca Juga: Polrestabes Medan Gelar Pelatihan Pra Operasi Mantap Praja Toba, Valentino: Kita Harap Pemilu Kondusif

"Kami berharap tangkaplah pihak PT. SPR mafia tanah penipuan pajak, dan pengrusakan hutan. Jadi jangan masyarakat saja yang ditakut-takuti," ungkapnya kepada APH yang ikut hadir di Tim Terpadu bentukan Pemkab Asahan dilokasi lahan saat itu

Mendengar pernyataan itu, Tengku Adi Huzaifah mengatakan, dengan datangnya tim terpadu ke lokasi untuk mengumpulkan data-data dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB