"Kami sudah mengetahui data lahan yang milik masyarakat dan akan kami pelajari data dari masyarakat maupun lahan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit milik swasta ini," kata Tengku.
Baca Juga: Tim Verifikasi I-SIM for Regencies 2023 Kunjungi Tapsel, Ini Missinya
Untuk mengetahui dan menyelesaikan ini pihak Pemkab Asahan akan berkoordinasi dengan Pertanahan Provinsi, begitu juga dengan HGU yang masuk dalam kawasan hutan.
"Terkait HGU kita harus berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sumut begitu juga dengan kawasan hutan, kita akan menyurati semua pihak untuk menyelesaikan permasalah konflik ini," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto minta masyarakat jangan ada yang melakukan tindakan anarkis, karena nantinya bisa menimbulkan tindak pidana.
Baca Juga: Anggota DPR RI Anwar Idris Sebut tidak Minta Imbalan dari Program Bantuan untuk Rakyat
"Jangan ada anarkis disini, dan kami juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat lewat spanduk maupun secara langsung agar tidak terjadi lagi konflik seperti waktu lalu," tegas Rianto didampingi Kapolsek Mandoge AKP Juni dan juga Kepala desa setempat.(HS)