Padsngsidimpuan - Realitasonline.id | Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman masing-masing 1 sampai 1,5 tahun kepada 3 terdakwa dugaan korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut TA. 2021, Senin (16/10/2023).
Sidang putusan yang bertempat di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, didampingi Hakim Anggota masing-masing Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.
Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polres Tanah Karo
Ketiga terdakwa yang divonis hakim bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.316.275.312,- itu masing-masing, Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan dan Meiman Tafonao.
Dalam amar putusan Majelis Hakim terhadap ke tiga terdakwa menyatakan bahwa ke tiga terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap terdakwa Hasudungan Limbong, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Jalan Nasional Agara Berbatasan Sumut Rusak Bertaburan Lubang, BPJN Aceh Terkesan Tutup Mata
Sementara amar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bibel Panjaitan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan dan menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepada terdakwa Bibel Panjaitan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp316.275.312,-, dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta dan uang sebesar Rp50 juta yang dititip pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.
"Serta uang sebesar Rp126.275.312,-, yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp316.275.312,-, dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara. Kepada terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tegas Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Tim Penggerak PKK Kabupaten Belitung Timur Gelar Lomba Kreasi dan Inovasi
Sedangkan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Meiman Tafonao, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan, serta menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa dan penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari dan apabila dalam waktu selama 7 hari ke depan, para terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa serta JPU tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga: Dukung Percepatan BRT Mebidang, Bobby Nasution, Ubah Budaya Dari Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum