sumut

Terdakwa Korupsi Pembangunan RPS di SMKN 2 Padangsidimpuan Divonis hingga 1,5 Tahun

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Padsngsidimpuan - Realitasonline.id | Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman masing-masing 1 sampai 1,5 tahun kepada 3 terdakwa dugaan korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Pa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, membenarkan sidang putusan terhadap 3 terdakwa tersebut.

"Kita masih menunggu perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut," terang Yunius. (RI)

 

Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus melalsanakannsidang putusan terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi dalam pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA. 2021, Senin (16/10/2023).(Foto : Realitasonline.id/ Ist)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB