Asahan - Realitasonline.id | Pemusnaan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan narkoba selama periode bulan Juli-Oktober 2023, dilakukan Kejari (Kejaksaan Negeri) Asahan, disaksikan BNN (Badan Narkotika Nasional), di halaman kantor Kejari Asahan, Rabu (18/10/2023).
Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay didampingi Kepala BNN Andrea Retha menyatakan, barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan dimusnahkan, dari 28 perkara periode Juli hingga Oktober 2023.
“Ada 28 perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi 2 perkara,” kata Kajari Asahan Dedying.
Baca Juga: Polda Sumut Kembali Tangkap Bandar Judi Chips Higgs Domino
Selain barang bukti narkotika tersebut, ada pula pemusnahan barang bukti lain dilakukan seperti timbangan, pipet sekop, kaca pireks dan handphone.
“Sehingga dirincikan narkotika sabu yang dimusnahkan sebesar 104,22 gram, ganja 2 gram, ekstasi 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirek 5 buah dan handphone 19 unit,” jelas Kajari Asahan.
Baca Juga: Gelar Gerakan Aksi Bergizi, Pemkab Asahan Ikutkan 500 Siswi Remaja
Kajari juga mengatakan, dari pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika tersebut, dengan tujuan dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.
Dari pantauan wartawan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu dan ekstasi, dilarutkan dengan cara diblender.
Baca Juga: Sejumlah Istri Kades di Asahan Bintek ke Bali, Ini Kata PMD
Sementara barang bukti lainnya dibakar dengan disaksikan
Humas PN Kisaran Antoni Trivolta, mewakili Satuan Narkoba Polres Asahan dan ketua PWI Asahan Indra Sikumbang. (HS)