Binjai - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti kasus kejahatan dan Narkoba, berupa narkotika, senjata api, HP (Hand Phone), di halaman kantor kejaksaan tersebut, Kamis (10/08/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ruslianto mewakili Walikota Binjai, Kesbang Pol Pemko Binjai, Kadis Kesehatan, Kepala BPN, Kalapas II A Binjai, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Waka Polres Binjai dan Kepala BNN Kota Binjai.
Ruslianto menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kesamaan gerakan, kolaborasi dan sinergi bersama antara Pemko Binjai dan aparat penegak hukum, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca Juga: Tangkap Lagi, Dua Minggu Terakhir Sudah Tiga Pengedar Diamankan Sat Narkoba Polres Taput
Ia menambahkan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini merupakan bukti Pemko Binjai bersama aparat penegak hukum, konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan.
Karena, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dapat berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda kota Binjai.
Diharapkan, kedepannya semua pihak bersama sama bahu-membahu mengurangi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kota Binjai. “Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang berbahaya menurut hukum yang berlaku,” ajaknya.
Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti/barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/inkracht. Di antaranya narkotika sebanyak 43 perkara dengan rincian sabu 353,925 gr, ekstasi 43 butir, ganja 13,435 gr.
Kemudian perkara orang dan harta benda sebanyak 13 perkara, keamanan dan ketertiban umum sejumlah 3 perkara, telepon genggam sebanyak 11 unit dan senjata api 1 buah dan 5 butir peluru. (ND)