Deli Serdang - Realitasonline.id | Selama 7 hari kerja sejak tanggal 11 September 2023 hingga 18 September 2023, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang gencar melakukan penindakan terhadap kasus Narkoba yang ada di wilkumnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Minggu (17/9/23) menyebutkan, sejak semakin ditingkatkannya penindakan Kasus Narkoba, mulai tanggal 11 - 18 September 2023, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil Jumlah Tangkapan 18 Kasus, dengan jumlah Tersangka Laki – laki 25 Orang dan Perempuan 1 Orang.
Baca Juga: KRYD Polsek Delitua: Patroli Lokasi Rawan Begal dan Geng Motor
"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkoba jenis SHABU 2058,62 Gram, Pil Ekstacy 220 Butir , Happy Five = 4250 Butir, dan Sp. Motor 8 Unit, Uang Rp 1.015.108.000, HP 6 Unit , Timbangan Digital 2 Unit serta Bong 3 buah" ucapnyalagi.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai program ke 2 Kapolda Sumatera Utara "Narkoba musuh bersama" untuk membasmi Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba baik dengan Pencegahan, Rehabilitasi dan penindakan.
Baca Juga: Jelang Pilkdes dan Pemilu, Pemkab Toba Gelar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat
Saat ditemui awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sesuai dengan program ke 2 Kapolda Sumatera Utara "Narkoba musuh bersama", kita terus akan gencar untuk membasmi peredaran Narkoba terkhusus diwilkum Polresta Deli Serdang.
Baca Juga: Polrestabes Medan Bongkar 56 Kasus Narkoba Selama Dua Pekan September
Disebutkannya, membasmi peredaran narkoba bekerja sama dengan BNN, Pemkab Deli Serdang, masyarakat dan instansi instansi lainnya. Dalam upaya menekan penyalahgunaan Narkoba, Polresta Deli Serdang telah melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan Ungkap Kasus Tindak pidana Narkoba. (Zul)