sumut

Polemik Plang Lahan HGU untuk Perumahan Guru Ditumbangkan PTPN 2, PGRI Percut Seituan Murka Gegara Hal ini

Selasa, 12 Desember 2023 | 11:04 WIB
PTPN 2 karena berada di lahan mereka. Menurut Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, pencabutan plang bertuliskan 'Di sini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli Tahun 1997' merupakan tindakan tegas dari PTPN 2.

Deliserdang - Realitasonline.id | Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, T Rusdi membandingkan Citraland City Sampali dengan proyek perumahan guru yang diprakasai.


Rusdi murka dengan pemberitaan lokasi perumahan guru di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Nomor 152 Sampali.


"Berjuanglah untuk rakyatmu sendiri," tulis Rusdi kepada grup whatsApp wartawan, Senin (11/12/23).


Dikonfirmasi hal itu, Ketua Cabang PGRI Percut Seituan T Rusdi terkesan memberi jawaban yang tidak menyambung.

Baca Juga: Dharma Wanita Persatuan Belitung Timur Rayakan Hari Ulang Tahun, Ini Pesan Bupati


"Belajar di manalah kawan ini dulu. Kok belum tamat-tamat ya," jawabnya via whatsApp mengomentari berita. Tak lama handphone Rusdi tidak bisa dihubungi.


Diberitakan sebelumnya, LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) meminta Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Yudi Hilmawan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Cabang PGRI Percut Seituan juga Kordinator Kecamatan (Korcam) selaku pembina PGRI di kecamatan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melempem Berada di Level Rp15.638 Per Dolar AS di Perdagangan Selasa (12/12/2023) Pagi Ini


Karena dinilai Ketua Cabang PGRI dan Pembina PGRI Kecamatan Percut Seituan mempermalukan Kadis Pendidikan Deliserdang dengan mengundangnya datang ke lahan HGU 152 Sampali untuk melakukan peletakan batu pertama sekaligus menarik tirai plang tanda diresmikannya akan dibangun perumahan PGRI di tempat itu.


Namun dua hari kemudian plang tersebut ditumbangkan PTPN 2 karena berada di lahan mereka.
Menurut Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, pencabutan plang bertuliskan 'Di sini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli Tahun 1997' merupakan tindakan tegas dari PTPN 2.

Baca Juga: PGN dan PPN Kerjasama Sinergi Marketing Produk, Jaga Keberlangsungan Bisnis Migas Pertamina Group


PTPN 2 juga memastikan bahwa area yang hendak dijadikan perumahan PGRI di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang merupakan lahan HGU aktif.


Lahan seluas 22 hektar HGU 152 Sampali rencananya akan dibagikan kepada setiap guru dengan ukuran 8 x 15 meter dan Rp1 juta rupiah untuk pengurusan surat menyuratnya.


Jika ditotal keseluruhan 22 hektar sama dengan 220.000 meter persegi dibagi 1.20 meter (8 x 15 meter) maka akan terbagi menjadi 1.833 kapling dengan jumlah uang surat menyuratnya mencapai Rp1,833 Miliar. (ZUL)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB