Bupati Toba Hadiri Sosialisasi Pencabutan Izin PBPH di Kantor Gubernur Sumut

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Sabtu, 18 April 2026 | 22:55 WIB
 Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut (Realitasonline.id/Dok)
 Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut (Realitasonline.id/Dok)

realitasonline.id - Toba , Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta beberapa kepala daerah Sumatera Utara.

Gubernur Sumut menegaskan pentingnya pelaksanaan sosialisasi kebijakan ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa terdapat 10 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara yang terdampak pencabutan PBPH, dengan total 13 perusahaan yang mengalami penutupan atau terdampak kebijakan tersebut.

Baca Juga: PBPH Dicabut, Lahan Mau Dikemanakan? Bupati Asahan Usul Jangan Dimonopoli

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Ia mengungkapkan, banyak kepala daerah telah menyampaikan aspirasi terkait kondisi masyarakat di wilayahnya, termasuk adanya serikat pekerja dari perusahaan terdampak yang mempertanyakan kepastian nasib sekitar 29.000 masyarakat.

“Banyak kepala daerah yang sudah mengadu kepada kami. Bahkan serikat pekerja dari 13 perusahaan juga telah kami terima aspirasinya, menanyakan kepastian nasib masyarakat yang terdampak,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyoroti potensi konflik sosial apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan kepastian. Ia menyebutkan bahwa jika lahan yang ditinggalkan tidak segera dikelola, berpotensi terjadi penguasaan lahan oleh masyarakat yang mengklaim sebagai tanah adat atau milik pribadi.

Baca Juga: PBPH PT TPL Dicabut, Begini Pernyataan Sekber Gerakan Oikumenis bagi Keadilan Ekologis Sumut

“Jika satu hari saja masalah ini berlarut, potensi konflik sangat besar. Lahan yang ditinggalkan bisa langsung diklaim, bahkan terjadi penguasaan secara sepihak,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pasca pencabutan izin harus menjadi perhatian serius, termasuk bagi perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik.

Sementara itu, kehadiran Bupati Toba dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Toba dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memastikan kepentingan dan kondisi masyarakat Toba tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Dihadapan Kader Gerindra, Rico Waas Klaim Pemko Medan Sudah Berikan Perhatian Ekstra untuk Perlindungan Sosial Kuota Penerima PKH 10 Ribu Orang

Melalui forum ini, para kepala daerah juga diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif agar implementasi kebijakan pencabutan PBPH dapat berjalan secara matang, terukur, serta meminimalisir dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.( MS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X