Dampak Sengketa Lahan-Bangunan, Gubsu Turun ke SMAN 5 Pematangsiantar

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Sabtu, 18 April 2026 | 19:41 WIB
Gubsu Bobby dan Wesly Silalahi bersama pihak terkait lainnya kunjungi SMAN 5 Pematangsiantar  (Realitasonline.id/RH)
Gubsu Bobby dan Wesly Silalahi bersama pihak terkait lainnya kunjungi SMAN 5 Pematangsiantar (Realitasonline.id/RH)


Realitasonline.id - Pematangsiantar| Dampak dari sengketa lahan dan bangunan, SMA Negeri 5 Pematangsiantar segera direlokasi. Namun, Pemko Pematangsiantar masih mencari lahan yang tepat untuk sekolah tersebut.

Demikian dikatakan Wali Kota Wesly Silalahi saat mendampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi SMA Negeri 5 Pematangsiantar, di Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (16/4/2026).

Sejumlah pihak terkait ikut meninjau SMA N5, Kadisdik Pemprovsu Alexander Sinulingga, Kepala Cabdisdik Wilayah VI Sumut August Sinaga, Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi, Ikhwan, dan Ziyad, Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, Kadis Kominfo Johannes Sihombing, Kabag Adbang Setdako Fidelis Edy Suranta Sembiring.

Baca Juga: Cari Solusi Sengketa Lahan, DPRD Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim

Sebelumnya, Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Rahmat Nasution menerangkan, lahan SMAN 5 selama ini berstatus pinjam pakai. Diketahui, SMA N5 Pematangsiantar tengah bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA RI) telah memutuskan PT DSI merupakan pemilik sah lahan, sementara proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung.

Dalam putusan MA, menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.

Menurut Bobby, relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal. "Dibutuhkan luas lahan minimal setara (1,1 hektare), serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir," katanya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Lobu Siregar Diputus NO, Kuasa Hukum Tergugat Ungkap Putusan Hakim Sudah Tepat

Saat ini, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai. Wesly Silalahi, mengatakan sejauh ini Pemko Pematangsiantar belum memiliki aset lahan yang bisa diperuntukan untuk relokasi SMAN 5.

"Tidak ada lahan yang luas, kecuali di (Kelurahan) Gurilla (Kecamatan Siantar Sitalasari) yang peruntukan untuk TPA. Kami hanya memiliki beberapa aset seluas kurang lebih 800 meter persegi. Saat ini ada yang untuk tempat pemilahan sampah sementara dan lokasinya di samping Terminal Tanjung Pinggir," kata Wesly.

Selain itu, kata Wesly, Pemko Pematangsiantar perlu melakukan identifikasi lokasi. "Kami juga akan tergabung dalam tim pengadaan, yang nantinya anggaran kami akan didiskusikan dengan (pemerintah) provinsi,” katanya.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Lahan PT Agrinas di Rokan Hulu Berlangsung Damai: Danrem 031 WB, Polda Riau dan Tokoh Masyarakat Sepakat

Sebelumnya, Kadisdik Pemprov Sumut Alex Sinulingga mengatakan sengketa lahan masih dalam proses PK. Namun selama 19 tahun ini belum mendapat perhatian pembangunan karena permasalahan aset.

"Jadi kemarin kami berdiskusi dengan kepala sekolah terkait solusi yang kita rencanakan untuk perbaikan infrastruktur sekolah demi kemajuan SMAN 5 Siantar ini,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X