sumut

Branding Mobil Hingga Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang Merupakan Pelanggaran

Minggu, 11 Februari 2024 | 17:40 WIB
Komisioner Bawaslu, Kasi Pidum Kejari, Kabag Ops Polres dan Kasatpol PP saat memberikan keterangan seputar yang melanggar aturan dalam masa tenang (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Realitasonline.id - Taput | Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan kampanye terselubung di masa tenang merupakan pelanggaran.

Terutama mobil pribadi ataupun angkutan umum yang masih menggunakan branding Calon Legislatif dimasa kampanye tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Efek Jomblo Terlalu Lama: Benarkah Bisa Mengurangi Rasa Empati?

" Masa tenang telah diberlakukan sejak hari ini hingga Selasa kedepan, apapun jenisnya, bahkan berkedok apapun itu tidak dibenarkan melakukan kampanye," tegas Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, di Angkasa Cafe, Minggu (11/2/2024).

Pihaknya telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja telah melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye sejak pagi.

" Sudah kita sisir, namun bagi yang belum tersisir akan tetap dilanjutkan hingga Selasa. Termasuk mobil angkutan umum hingga pribadi yang masih lekat branding Caleg," ungkapnya.

Baca Juga: Mulut dan Hati Berbicara Beda: Mengapa Kita Mengatakan Hal yang Tidak Kita Maksud?

Kopman meminta para tim kampanye Pilpres, calon legislatif ataupun DPD secara sadar ikut menjaga kekondusifan dimasa tenang. " Masa kampanye telah usai, kita fokus membersihkan APK tersisa. Kita akan masuk kepada pengawasan distribusi kertas dan kotak suara ke TPS," tegasnya.

Senada juga disampaikan komisioner Bawaslu Parlin Tambunan yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisan seputar branding kendaraan.

" Kalau untuk angkutan umum sudah kita kordinasikan kepada Dinas Perhubungan agar membantu penertiban angkutan umum ataupun becak yang masih memakai branding Caleg ataupun pasangan calon Presiden. Pun juga kendaraan pribadi kita kordinasi melalui Kasatlantas," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Tapsel Panen Perdana Bawang Merah Bersama Poktan Desa Simaninggir, Segini Beratnya

Komisioner Bawaslu Romi Sitompul mengatakan seputar berseliwerannya kampanye melalui media sosial telah kordinasi ke KPU untuk meminta akun para tim kampanye.

" Tidak diperbolehkan lagi baik itu akun tim kampanye ataupun pribadi mensosialisasikan calon anggota legislatif ataupun Presiden. Itu juga bagian pelarangan kampanye di masa tenang. Kita telah minta akun milik tim kampanye yang terdaftar di KPU. Saya minta para tim kampanye ataupun akun pribadi mentaati aturan pada masa kampanye," katanya.

Baca Juga: Ingin Memberi Bunga Mawar Putih di Hari Kasih Sayang? Yuk Cari Tahu Maknanya!

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB