Realitasonline. id - Bireuen | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/ Bawaslu) Kabupaten Bireuen menyebutkan telah mengeluarkan status laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh sejumlah ASN Kemenag yang disampaikan oleh seorang warga Bireuen, Rahmat.
Rahmat sebelumnya telah melapor kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly dan sejumlah oknum lainnya ke Panwaslih Bireuen.
Laporan itu terkait dengan dugaan mengkampanyekan caleg DPRK Bireuen Dapil 3 dan caleg DPRA Dapil Bireuen dari salah satu partai nasional.
Ketua Panwaslih (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Rahmad yang dihubungi Realitasonline.id menyebutkan, berdasarkan pemberitahuan status laporan, dari lima oknum yang dilaporkan oleh warga Bireuen, dua di antaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga terlibat mengkampanyekan 2 oknum calon legislatif (caleg).
Baca Juga: Jangan Jadi Pelengkap Penderita, Bawaslu Sumut Minta PTPS Jadi Hakim Tunggal
"Mereka adalah oknum Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, H. Akly dan oknum Kepala MIN 13 Bireuen," kata Rahmad, Rabu (7/2/2024).
Sedangkan tiga oknum lainnya yang juga ikut dilaporkan, yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua caleg dari salah satu partai nasional tidak terbukti.
Dijelaskan ketua Panwaslih Bireuen, berdasarkan ketentuan, paling lama 2 hari setelah laporan yang disampaikan, Bawaslu dalam hal ini Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran.
Setelah dilakukan penelitian, Panwaslih Bireuen melakukan pleno atas laporan tersebut.
Baca Juga: 4 Cara Mengeluarkan Kotoran di Rongga Hidung Bayi dengan Aman Tanpa Menyakiti
Selanjutnya, laporan yang disampaikan oleh warga tersebut diputuskan dalam pleno dan memenuhi unsur dugaan pidana Pemilu, maka disampaikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, unsur Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.
"Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN," tegas Rahmad.
Selain menjelaskan status kepala Kakan Kemenag Bireuen, H. Akly dan kepala MIN 13 Bireuen yang telah ditindaklanjuti ke KASN, ketua Panwaslih Bireuen Rahmad juga menjelaskan tentang pengakuan dari warga yang membuat laporan, bahwa dirinya tidak menerima salinan putusan.
Baca Juga: Amankah Makan Rujak Petis Saat Hamil? Ternyata Harus Waspada Juga Kalau...
"Berdasarkan ketentuan kami hanya diharuskan menyampaikan status laporan kepada pelapor. Dan itu telah kami sampaikan kepada pelapor itu sendiri melalui surat. Memang kami akui terjadi kekeliruan dalam penyampaian status laporan yang kami sampaikan kepada pelapor, akan tetapi hal tersebut sudah kami koreksi disampaikan ulang," tulis Rahmad.