Realitasonline.id - Paluta | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diminta untuk mengusut tuntas pelanggaran Pemilu di TPS 001 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, termasuk mengungkap dalang kecurangan tersebut.
"Agar Bawaslu, Kejari Paluta dan Polres Tapsel (Gakkumdu) mengusut tuntas, transparan dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku dan aktornya," kata Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paluta Lomo Siregar S.Pd, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum ketua dan anggota KPPS TPS 001 Desa Pijorkoling dengan mencoblos 30 sisa surat suara itu disebabkan adanya paksaan dari pihak atau oknum tertentu.
Baca Juga: KPU Paluta Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Pijorkoling
Selain itu, kemungkinan ada kesepakatan jahat atau dugaan praktek jual beli suara antara kedua belah pihak yakni oknum jajaran KPPS TPS 001 desa Pijorkoling dan oknum yang menjadi dalang kecurangan dengan tujuan untuk memenangkan caleg atau salah satu parpol peserta Pemilu.
"Mengutip surat rekomendasi Bawaslu Paluta kepada KPU Paluta untuk pelaksanaan PSU disebutkan bahwa ketua dan anggota KPPS TPS 001 secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Akibat Kesalahan Petugas KPPS, TPS 005 Kelurahan Titikuning Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Lomo menyebutkan, bahwa Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan juga sudah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPPS tersebut.
Dalam pernyataannya di salah satu media online, oknum ketua dan anggota KPPS tersebut mengaku dipaksa oleh salah satu oknum Caleg DPRD kabupaten/kota inisial MKH untuk memilih dirinya.
Baca Juga: Jamin Keamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kapolda Sumut: Saya Ingin Pemilihan yang Legitimate
Untuk itu, Sekretaris PWI Paluta ini mendesak Bawaslu Paluta agar sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini. “Bawaslu harus berani menindak tegas pelaku pelanggaran dan kecurangan pemilu," pungkasnya.(ASR)