sumut

Salah Seorang Komisioner KPU Palas Diduga manipulasi data, Saat Mendaftar Belum Genap 30 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB
Johan Wahyudi Komisioner KPU yang saat mendaftar belum genap berusia 30 Tahun (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Salah seorang Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Padanglawas baru saja dilantik, ternyata usianya belum genap 30 tahun, taapi 29 Tahun 3 Bulan saat mendaftar menjadi komisioner.

Johan Wahyudi belum genap berusia 30 Tahun, saat mendaftar komisioner KPU Palas, hal ini terlihat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1209132208940002, namun tanggal lahir yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tertanggal 22 Bulan Agustus Tahun 1993.

Sementara persyaratan yang tertera pada Pengumuman Panitia pelaksana Nomor 001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/12/2023, tentang Pendaftaran Bakal Calan KPU Kabupaten Langkat dan Kabupaten Padanglawas periode 2024 S/D 2029, dalam huruf A, Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, angka 2), tertulis saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

Baca Juga: Polda Sumut Masih Lanjutkan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Padangsidimpuan Tersangka Pemerasan Caleg, Ada Pelaku Lain?

Dan pengumuman pansel ini di pertegas pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Seleksi dan penetapan anggota komisi pemilihan umum provinsi dan KPU Kabupaten /Kota.

Persyaratan ini terdapat pada Pasal 3, huruf b, yakni Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, "Pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun. untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".

Hal ini diduga ada manipulasi data ataupun pemalsuan dokumen yang dilakukan salah seorang Komisioner KPU yang dilantik, Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Dan malah tertera dalam surat keterangan tidak pernah berdomisili di Lingkungan I Pasar Sibuhuan, dan yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palas.

Baca Juga: Janjikan Seribu Suara, Komisioner KPU Padangsidimpuan Tersangka Pemerasan Caleg Ditahan Polda Sumut

Sementara menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padanglawas Hj Nelly (26/2/2024), lalu, mengakui jika dilihat dari NIK, tidak lagi sesuai dengan tanggal lahirnya di Kartu Keluarga, yakni 22-08-1993. Tentunya jika ada perubahan, itu dari domisili awal, bukan di tempat pengajuan pindah.

Ini menandakan tidak sinkron antara nomor NIK dengan tanggal lahir yang tertera. Padahal NIK itu menandakan tanggal, bulan, dan tahun lahir seseorang. Dan tidak akan berubah.

"Memang kalau dilihat dari tanggal lahirnya, tidak sesuai lagi dengan NIK. Ini ada perubahan data mungkin dari tempat permohonan perpindahan domisili itu. Kalau Kita, ada yang pengajuan perpindahan, tentu harus kita proses," jelas Hj Nelly.

Baca Juga: Heboh, Polda Sumut Tangkap Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan

Sementara Johan Wahyudi saat dijumpai, Selasa (26/3/24) di kantor KPU Padanglawas mengaku, yang jelas berkas itu sebelumnya tentunya sudah diproses. Dan Johan terkesan bungkam akan dugaan manipulasi data tersebut. Terlebih saat disinggung soal tidak sinkronnya nomor NIK dengan tanggal lahir.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB