sumut

Perumda Mual Natio Sesuaikan Tarif Bervariasi Diberlakukan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 | 17:18 WIB
Direktur Perumda Mual Natio Taput Lamtagon Manalu (Realitasonline.id/Marudut)

Realitasonline.id - Tarutung | Berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 783 Tahun 2023. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) "Mual Natio" menerapkan penyesuaian tarif air minum diberlakukan mulai tahun 2024 ini.

Penyesuaian tarif dilakukan secara bervariasi (progresif) yaitu sosial umum dan sosial khusus dengan kenaikan 10 persen, rumah tangga A dan B naik sebesar 26 persen, rumah tangga C naik 40 persen dan rumah tangga D, instansi pemerintah daerah naik 45 persen. Berikutnya instansi pemerintah pusat naik 40 persen dan niaga, industri naik 50 persen.

Direktur Perumda Mual Natio Tapanuli Utara Lamtagon Manalu mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan pihaknya merupakan yang pertama sejak 9 tahun lalu dimana Perumda Mual Natio tidak pernah melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Pelayanan PDAM Mual Natio Taput Buruk, Pelanggan Terpaksa Telan Pil Pahit Terima Kualitas Air Lumpur

Dihadapan sejumlah wartawan, kata Lamtagon, tarif yang diberlakukan sejak tahun 2015 sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan biaya operasional dimana biaya kebutuhan barang dan jasa serta operasional lainnya mengalami kenaikan.

Dia mencontohkan, harga pipa 6 inch PVC per meternya Rp 207.030,- pada tahun 2015 maka tahun 2024 ini harga sudah menjadi Rp 551.563,- dan apabila diasumsikan inflasi pertahun 5 persen, maka selama 9 tahun sudah terjadi inflasi (kenaikan harga) sebesar 45 persen. "Artinya harga kebutuhan Perumda Mual Natio selalu meningkat tetapi penerimaan tidak pernah bertambah.

Menurutnya, faktor peningkatan biaya operasional Perumda Mual Natio sebagai pemicu utama diberlakukan penyesuaian tarif, sehingga penyesuaian tarif tidak dilakukan semena-mena, tapi mengacu pada Permendagri. 

Baca Juga: Ramadhan Berbagi Perumda Tirta Uli Siantar Bebaskan 185 Mesjid Dari Beban Pembayaran Air

Permendagri yang menjadi acuan, lanjut Lamtagon, Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permendagri nomor 21 tahun 2020, menegaskan PDAM haruslah full coas recovery (FCR) dengan memperhatikan keuntungan sebesar 10 persen.

Dalam Permendagri tersebut, katanya lagi, juga diaturkan pemberian subsidi apabila tidak diberlakukan penyesuaian tarif. Lebih tepatnya tertuang pada pasal 29 A Permendagri 21 tahun 2020 disebutkan, Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif dibawah biaya pemulihan penuh atau FCR.

"Namun karena keterbatasan dana Pemkab Taput tidak memungkinkan memberikan subsidi maka diberlakukan penyesuaian tarif," pungkas Lamtagon.

Baca Juga: Pemko Siantar dan USAID IUWASH Diskusikan Peningkatan Akses Air dan Sanitasi

Dalam hal jangka waktu panjang, selama 9 tahun diberlakukannya batas tarif rendah oleh Perumda Mual Natio, maka selama masa itu pula perusahaan menanggung sendiri kerugian yang diakibatkan beban operasional.

Menurutnya, sebelum tahun 2023 pihaknya telah dua kali mengusulkan penyesuaian tarif yakni tahun 2018 dan 2020. Namun kedua usulan tersebut belum dapat disetujui Pemkab Taput, karena berbagai pertimbangan.

Akan tetapi mengingat semakin berat beban yang ditanggung Perumda Mual Natio, pada tahun 2023 kembali diusulkan penyesuaian tarif, masih dalam batas tarif rendah, didasarkan pada standart kebutuhan pokok air minum.

Baca Juga: Oknum LSM Sebut PDAM Tirta Sejuk Gayo Lues Buzzer Milik Penguasa, LIRA: Perlu Diberi Efek Jera

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB