Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sebagai bukti kecintaan ke anak Sekolah, Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar beri penyuluhan hukum ke siswa SMAN 4 Padangsidimpuan, pada Rabu (24/4/2024) pagi.
Di sela kesibukannya, Kajari sempat meluangkan waktu untuk hadir beri penyuluhan hukum ke siswa SMAN 4 Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Kajari sampaikan sosialisasi terkait UU No.19 tahun 2016 pasal 28 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
"Termaktub (ada tertulis) larangan bagi adik-adik sekalian, agar selalu waspada menggunakan media sosial," ujar Kajari di hadapan ratusan siswa.
Di mana, lanjut Kajari, ancaman hukuman jika seseorang terjerat UU ITE ini tak main-main, yakni minimal 6 tahun pidana penjara. Oleh karena itu, pihaknya hadir memberi penyuluhan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Baca Juga: Hampir 12 Ton Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Disalurkan di Padangsidimpuan
"Harapan kami, adik-adik mulai sejak dini bisa mengenali hukum, dan jauhi hukuman," sebut pria kelahiran Perdagangan, Kabul. Simalungun itu.
Lebih jauh lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung ini, mengatakan bahwa program JMS ini telah ia laksanakan sejak awal menjabat di Kejari Padangsidimpuan.
"Tepatnya, pada November 2023 lalu. Selain Jaksa Masuk Sekolah, kami juga memiliki program penyuluhan door to door hukum ke Rumah-rumah warga kurang mampu (Pra Sejahtera), dan ini menjadi yang perdana dari Kejaksaan-kejaksaan lain," urainya.
Pada program JMS ini, menurutnya salah satu bentuk sosialisasi hukum yang tidak hanya menyasar ke para siswa saja. Lebih dari itu, sosialisasi hukum kiranya juga bisa menyentuh para Guru dan Staf pengajar lain di Sekolah itu.
"Sebab kini, penggunaan teknologi khususnya media sosial sudah bergeser dari fungsi utamanya. Awal kemunculannya, teknologi memiliki fungsi agar manusia lakukan sesuatu dengan cara berbeda," katanya.