sumut

Kejari Padangsidimpuan Beri Pelayanan Hukum Kepada Korban Penelantaran Ibu dan Anak

Rabu, 1 Mei 2024 | 21:51 WIB
Kasi Perdata dan TUN Manatap Sinaga serta Kasi Intelijen Pada Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega memberi pelayanan hukum kepada korban penelantaran ibu dan anak ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memberi pelayanan hukum kepada korban penelantaran ibu dan anak, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024).

Pelayanan hukum terhadap SA, seorang warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dipimpin Kasi Perdata dan TUN Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga, dihadiri sejumlah staf Kejari Padangsidimpuan dan para korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, mengatakan, pelayanan hukum yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan TUN.

Baca Juga: Kejari Padangsisimpuan Tahan Mantan Kades Batang Bahal Korupsi Dana Desa

" Melalui kegiatan pelayanan hukum tersebut diharapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak harus ditempuh melalui jalur persidangan (Litigasi) namun dapat juga diselesaikan melalui jalur di luar persidangan (Non Litigasi) contohnya dengan memberikan pelayanan hukum melalui Seksi Perdata dan TUN, " ujar Yunius.

Ia menyebutkan, penyuluhan hukum dari Kejari Padangsidimpuan sebelumnya telah dilaksanakan pada 23 April 2024 yang lalu, melalui program penyuluhan hukum gratis door to door yang diinisiasi langsung oleh Kejari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, dengan menggandeng stakeholder terkait di Kota Padangsidimpuan seperti Dinas PPA Kota Padangsidimpuan, UPT PPA dan Psikolog, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Camat dan Lurah.

Yunius melanjutkan, sebagai tindaklanjut dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut korban mendatangi Kantor Kejari Padangsidimpuan didampingi Kepala dan Psikolog dari Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Peerlindungan Anak (PP dan PA) Padangsidimpuan.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Sekretaris Kesbangpol dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan Kejari

Pada kesempatan tersebut korban menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapinya dimana korban memiliki 2 orang anak dan suami korban meninggalkannya selih kurang satu tahun lananya, dengan membawa anak sulungnya yang masih berusia balita. Atas kejadian tersebut korban tidak menerima serta menginginkan anaknya kembali kepada korban.

" Kita langsung merespon dan memberikan saran kepada korban agar sebaiknya korban dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu dan rujuk kembali. Namun apabila kemudian suami korban tidak bersedia untuk rujuk kembali maka korban dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan, " sarannya.

Baca Juga: Waspada Gunakan Media Sosial, Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum ke Sekolah

Setelah mendapatkan jawaban dan saran dari Kasi Perdata dan TUN dan Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan korban SA mengucapkan terimakasih telah diberikan pencerahan dan mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapinya.(RI)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB