"Berdasarkan apa yang dijanjikan Bank Sumut sehingga Tianas Situmorang mau melunasi angsuran dan tunggakan pinjaman dari Almarhum Thomas Panggabean sampai Rp1,9 miliar padahal pinjaman tersebut tidak ada dinikmati oleh Tianas Situmorang dan anak-anaknya," tandas Poltak.
Ia juga mengeluhkan seteah angsuran pinjaman dan tunggakan dilunasi oleh Tianas Situmorang Bank Sumut berbohong dan tidak memberikan agunan itu kepada Tianas Situmorang sesuai isi surat pernyataan yang di buat bank sumut sebelumnya.
Poltak di akhir pernyataannya mengingatkan agar sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini untuk mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.
"Jadi sekali lagi penasehat hukum meminta kepada sekretaris Bank Sumut supaya jangan suka memberikan pernyataan bohong," tegasnya. (TM)