Baca Juga: Masyarakat Sionom Hudon Kabupaten HumbahasTolak Pengesahan Tanah Adat 1763 Ha
Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.
"Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun," tutur advokad yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.
Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Masyarakat Sionom Hudon Tolak Tanah Adat Seluas 1763 Ha Diserahkan ke Pihak Lain
Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.
Hermanto juga menjelaskan hasil Fokus Diskusi Group (FGD) bersama bersama akademisi dan Ketua Umum PPABS " Jikapun ada tanah adat/ulayat maka yang berhak adalah ahli waris harajaon Simalungun atau marga-marga suku Simalungun, bukan suku dari seberang (luar)," tegasnya.
Baca Juga: Masyarakat Sionom Hudon Tolak Tanah Adat Seluas 1763 Ha Diserahkan ke Pihak Lain
Jadi dengan tegas PPABS menyebutkan tidak ada turunan lain atau Op.Umbak Siallagan memiliki tanah adat di Simalungun. Jangan memanipulasi sejarah, karena kami akan menuntut secara hukum jika ada pihak pihak yang memanipulasi sejarah Bumi Habonaron do Bona. "Mari jaga Bumi Habonaron do Bona". (SS)