sumut

Dipatok Fee 20 Persen, Pemborong Proyek di Disdik Deli Serdang Berbuat Suka-suka

Minggu, 9 Juni 2024 | 19:52 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Sejumlah pelaksana pekerjaan proyek pada Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, enggan memasang papan proyek, bahkan dipasang asal di pohon-pohon, diduga besarnya setoran fee proyek mencapai 20 persen.

Fee proyek yang disetor itu setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen oleh dinas tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum LSM NGO Sampan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), Aspin Sitorus, Minggu (10/6/24).

Baca Juga: Dijanjikan Proyek, Oknum Disdik Deli Serdang Haruskan Setor Fee Proyek 20 Persen

"Dugaan setoran proyek yang mencapai 20 persen, membuat pelaksana pekerjaan (pemborong) menjadi suka-suka mengerjakan proyek di Disdik Deli Serdang,"bilang Aspin menanggapi adanya papan proyek pekerjaan paving blok di SDN 106447 Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dipaku di pohon.

Sementara pemborong pembangunan gedung di Sekolah Penggerak Angkatan I Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) Pembina Kecamatan Lubuk Pakam Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam tidak memasang papan kegiatan proyek.

Besarnya fee proyek 20 persen pada Disdik Deli Serdang diungkap JTM (68) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Oknum Dinas Pendidikan Deli Serdang Disebut Minta Fee Proyek Pembangunan Pagar SD Negeri Sebesar 20 Persen dari Rp100 Juta

"Saya dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp 100 jutaan lebih. Saya diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh,"jelas JTM kepada wartawan.

Meski berat, namun JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM kepada pihak lain.

"Saya dijanjikan proyek dengan fee 20 persen oleh oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial SN pada Dinas Pendidikan Deli Serdang,"jelas JTM kesal.

Baca Juga: Inilah Sosok Nikson Nababan Sukses Benahi Taput 2 Periode: Tidak Sekalipun Saya Ambil Fee Proyek-proyek Pembangunan Desa

Namun tuduhan JTM dibantah oleh Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB