sumut

Terjadi di Disdik Deli Serdang, Berkas Perusahaan Diterima, Tapi Proyek Dijanjikan Tidak Diberikan

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:24 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tempat Muj berkantor (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Salah seorang rekanan di Dinas Pendidikan Deli Serdang mengeluh. Sebab, berkas perusahaan miliknya telah diterima oleh oknum Disdik sementara proyek yang dijanjikan tidak ada.

Oknum Disdik dimaksud Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Muj.

Maaf bg, beribu kali maaf, andai aku mampu pasti akan kubantu bg. Semoga abang bisa memakluminya. Sekali lagi mohon maaf bg," jawab Muj melalui whatsApp, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Dijanjikan Proyek, Oknum Disdik Deli Serdang Haruskan Setor Fee Proyek 20 Persen

Menurut rekanan yang menolak menyebutkan nama tersebut, tahun 2023 Muj selaku pembagi proyek pada Dinas Pendidikan Deli Serdang, juga mematok fee 20 persen dari nilai proyek setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11.5 persen kepada rekanan yang mendapatkan pekerjaan di tempatnya.

"Dia selaku pembagi proyek pada dinas tersebut ketika itu menyebutkan dua puluh persen tu kewajiban, di luar PPh dan PPN. Selain kewajiban 20 persen rekanan juga dibebankan menyisihkan 5 persen untuk pembuatan kontrak pekerjaannya," ujarnya.

Salah seorang rekanan menuturkan jika dirinya Tahun 2023, mendapat dua proyek PL (Penunjukan Langsung) rehab 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Oknum Dinas Pendidikan Deli Serdang Disebut Minta Fee Proyek Pembangunan Pagar SD Negeri Sebesar 20 Persen dari Rp100 Juta

“Jumlah nominal kedua proyek PL itu Rp 360 juta lebih. Kewajiban setor 20 persen setelah dipotong PPh dan PPN sekitar Rp 60 juta lebih, belum lagi untuk pembuatan kontrak 5 persen,”ujar rekanan yang minta namanya dirahasiakan.

Besarnya fee yang diminta pihak dinas membuat rekanan kesulitan mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan semestinya.

“Apa yang dilakukan dengan meminta pembagian keuntungan dari pihak rekanan tidak semestinya terjadi. Sebab perhitungan keuntungan itu sudah jelas. Mestinya dengan sudah adanya penyedia pekerjaan di dinas itu sudah membantu tugas dinas. Dan tidak boleh meminta fee,”ungkap salah seorang warga Lubuk Pakam.

Baca Juga: Inilah Sosok Nikson Nababan Sukses Benahi Taput 2 Periode: Tidak Sekalipun Saya Ambil Fee Proyek-proyek Pembangunan Desa

Disebut-sebut Muj dekat dengan sejumlah oknum anggota DPRD Deli Serdang mampu mendapatkan proyek untuk dibagikan kepada rekanan asal mau menyetor fee proyek 20 persen. (zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB