sumut

PT Jui Shin Sempat Operasi Kembali di Desa Bandar Pulau Pekan, tak Tinggal Diam Begini Kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu

Jumat, 21 Juni 2024 | 22:29 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Pol Andry Setyawan.

Realitasonline.id - Sumut | PT Jui Shin Indonesia sempat beroperasi kembali setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu, tak tinggal diam pihak Ditreskrimsus Poldasu menanggapi hal itu.

Informasi yang didapat, bahan baku dari tambang kaolin di daerah ini diduga akan dipasok ke PT Juishin Indonesia.

Penambangan tersebut lebih tepatnya berada di area Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (21/2024).

Baca Juga: MOBKAS MEWAH! Ini Dia Honda Civic Turbo 1.5 2016, Tampilan Menggoda Anak Muda, Fitur Beragam dengan Harga Segini

Aktivitas tambang tersebut juga diduga karena kebutuhan produksi bahan baku PT Jui Shin Indonesia terganggu, alias kurang bahan baku.

Dugaan lainnya pihakn penambang juga sempat menghindari sorotan media, hingga akhirnya mereka menghentikan aktivitas tambang beberapa hari.

Terkait itu, Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Pol Andry Setyawan telah mengkonfirmasi melalui sambungan seluler, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini ke Polres Asahan.

Baca Juga: Pro Kontra Kutipan Uang 250 Ribu Dinas Pendidikan Deliserdang Terhadap 522 Sekolah SMP Negeri dan Swasta

"Saya sampaikan ke Polres (Asahan) untuk tindak lanjutnya," jawabnya Kombes Pol Andry.

Sebaliknya, secara resmi Direktur Utama PT Juishin Indonesia, Chang Jui Fang, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Padahal, pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan ini, dianggap ilegal oleh Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Lagi Musim Turbo? GORENG Mobil Bekas Mitsubishi Pajero Sport GLS 4x2 Sistem Injeksi Common Rail, Ini Harga dan Spesifikasinya

Selain itu juga August SM Sihombing, Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang yang sah beroperasi di lokasi tersebut.

Informasi juga mengindikasikan bahwa pemilik lahan tambang tanah kaolin yang diduga ilegal merupakan seorang mantan pegawai kantor Camat dengan inisial AB, yang menurut Dinas Perindag ESDM Sumut, tidak diizinkan melakukan kegiatan tambang atas nama perorangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB