Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memastikan memberikan pendampingan hukum lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Sebagai upaya preventif yang diberikan untuk pelaksanaan serta penggunaan dana desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry disampaikan Kasi Intelijen Boy Amali, Kamis (20/6/24).
"Menanggapi pemberitaan sebelumnya dari salah seorang praktisi hukum di Sumut yang meminta Kejari Deli Serdang untuk melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),"jelas Boy Amali.
Baca Juga: Kades Dapat Kelola Dana Desa dengan Bijak, Kejati Sumut Luncurkan Program Jaga Desa Daring
Ditambahkan juru bicara Kejari Deli Serdang itu lagi, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki tugas sebagai penerangan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kedua tugas ini direalisasikan dengan adanya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif yang kejaksaan berikan untuk pelaksanaan serta penggunaan dana desa yang dilakukan setiap desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Sosialisasi Jaga Desa Labuhanbatu, Wabup : Laksanakan Tata Kelola Keuangan Desa yang Baik
Boy Amali, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tetap mengawal proses penggunaan dana desa di setiap desa sesuai wilayah hukumnya.
“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa. Sehingga terhindar dari perkara koruptif. Itu pesan beliau,”tutur Boy.
Ditegaskan Boy Amali sebagai penegak hukum, jaksa juga memfasilitasi untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa.
Baca Juga: Kajari Deliserdang Sosialisasi Aplikasi E-JAGA Desa
“Jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Boy Amali menyebut, Kejari Deli Serdang sesuai instruksi dari Jaksa Agung telah juga melaksanakan program Jaga Desa. Program Jaga Desa masuk kedalam tugas dan wewenang Kejaksaan yang didelegasikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan.