sumut

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi APBDesa Batang Bahal, Kejari Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:30 WIB
Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Kejari Padangsidimpuan menyerahkan tanggungjawab tersangka SS dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menyerahkan tanggungjawab tersangka S dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) , di ruang registrasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Selasa (25/6/2026).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tahap II tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada program Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.

Tersangka dijerat dengan melanggar.Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta

Kemudian melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution mengatakan, kasus dugaan korupsi menyalahgunakan ADD Batang Bahal TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD tersebut T.A 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.-

Disebutkannya. Pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah demi kepentingan pencalonan tersangka SS sebagai Calon Kepala Desa Batang Bahal.

Baca Juga: Komitmen Bersama ASN Pemko Siantar Dalam Pencegahan & Pemberantasan Korupsi

Karena saat dana ADD TA 2023 sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal dan tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000.- dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan TA 2022.

" Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk TA 2021 kerugian negara sebesar Rp.188.814.506 dan untuk TA 2022 sebesar Rp.177.425.660 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.366.240.166, " ujar Yunius

Ia mengungkapkan, setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya Kajari Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penunjukan JPU untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka

" Selanjutnya tersangka SS dilakukan penahanan oleh JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024, " tuturnya. (RI)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB