Realitasonline.id | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sebuah kasus korupsi besar terkait manajemen komoditas emas seberat 109 ton yang melibatkan PT Antam.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini dibuat dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (29/5).
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Keenam tersangka adalah TK yang menjabat sebagai General Manager (GM) periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Baca Juga: Ketua DPRD Labusel dan Aliansi Jurnalis Labusel Sepakat Tolak Revisi UU Penyiaran
Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," jelas Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pelekatan merek Logam Mulia PT Antam seharusnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.
Baca Juga: Jadi Pegawai Honorer Kementan, Biduan Nayunda Digaji Rp45 Juta dan Hanya Masuk 2 Hari
Perbuatan para tersangka telah menghasilkan logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.
"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tutur Kuntadi. Hal ini mengakibatkan logam mulia dengan merek ilegal menggerus pasar logam mulia PT Antam, sehingga kerugian yang ditimbulkan menjadi berlipat ganda.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan pelanggaran terhadap prosedur resmi dalam kegiatan bisnis.
Baca Juga: Biduan Nayunda Ditegur Hakim karena Tertawa Saat Ditanya Duit dari SYL