sumut

PTPN1 Regional 1 Meradang Lahan Eks HGU Dijual Murah

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:08 WIB
Spanduk yang terpasang di jalan desa. (Realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Batang Kuis  |  Adanya jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2), di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan harga murah Rp 30 ribu per meter oleh kelompok masyarakat menamakan diri Perkumpulan Majelis Pertanahan membuat pihak perkebunan meradang.

"Secara keperdataan dan pencatatan asset, lahan tersebut masih kepunyaan PTPN1 Regional 1," kata Kasubbag Disposal Eks HGU PTPN1 Regional 1 Rahman saat dikondirmasi terkait lahan Eks HGU dijual murah, Kamis (22/8/24).

Dikatakan Rahman, kalau aset mau dihapus bukukan dari aktiva PTPN, harus melalui mekanisme ganti rugi..

Baca Juga: 2 Nenek Buron ini Akhirnya Ditangkap Polda Sumut Gegara Tipu Jual Beli Tanah Rp852 Juta

Diberitakan sebelumnya, perkumpulan dipimpin oknum berinisial ZL membuat himbauan kepada warga khususnya yang tinggal di Dusun III, IV, V, dan VI Desa Sidodadi untuk segera mengurus surat-surat atas tanah yang mereka tempati melalui Perkumpulan Majelis Pertanahan.

Dalam spanduk yang dibentangkan di salah satu Jalan Desa Sidodadi, warga dihimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang mereka kuasai agar segera mendapatkan pengesahan dari BPN.

Untuk pengurusannya, warga dikenakan biaya Rp 10.000 biaya Notaris dan Rp 30.000 untuk pengurusan sertifikat di BPN. Setiap meter tanah dikenai ongkos pengurusan.

Baca Juga: Diduga Terjadi Jual Beli Tanah Eks HGU PT. DMK, Menteri ATR/BPN Diminta Turun Tangan

Bahkan ZL menjanjikan warga akan menerima sertifikat selambatnya November 2024 mendatang.

Menurut ZL kepada warga, kewenangan Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tanah eks HGU sudah dialihkan kepada Perkumpulan Majelis Pertanahan yang menggunakan nama PT Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Terkait Dugaan Jual Beli Tanah Negara, Dekopinwil Aceh Turunkan Tim Investigasi

Karenanya, Kades Sidodadi Edi Suriadi sudah melaporkannya kepada PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti. (zul)


[

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB