Realitasonline.id - Abdya | Seribuan massa yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (18/7).. Massa menuntut kejelasan terkait status lahan PT Cemerlang Abadi (CA).
Di depan gerbang Kantor Kejari Abdya, perwakilan massa berorasi silih berganti, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada di PT CA yang sudah diketahui oleh khalayak ramai baik via media maupun informasi lainnya.
Jika permintaan masyarakat petani yang berkebun di lokasi eks HGU PT CA itu tidak diindahkan, maka pihak massa tersebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu sendiri dengan mendatangi langsung PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Baca Juga: Coklit akan Berakhir, Ketua KPU Taput Harapkan Seluruh Masyarakat Terakomodir di Pilkada 2024
Para massa yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat bersatu itu juga mendesak pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan tapal batas di areal perkebunan PT CA. Pasalnya, masyarakat sudah kewalahan dalam menuntut hak-hak mereka yang mencari nafkah di lahan tersebut.
Pihak massa menilai kalau selama ini telah dilakukan pembodohan terhadap mereka. Massa menilai kajari terkesan bungkam untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang ada di tubuh PT CA.
Kalau tuntutan itu tidak digubris, maka jangan salahkan mereka jika terjadi persoalan yang tidak diinginkan.
"Kami butuh kepastian terkait masalah lahan di PT CA. Kami menuntut hak kami yang selama ini dianggap tidak benar. 2.800 hektare eks HGU PT CA itu memang tidak semuanya menjadi tuntutan kami, tapi juga ada hak-hak orang lain lagi di Abdya," kata salah satu orator dalam aksi yang turut dikawal pihak Kepolisian setempat.
Hari ini PT CA dengan serta merta menyuruh keluar masyarakat, tapi justru mereka bebas beraktivitas. 2.800 hektare itu wajib dikembalikan, bahkan Kejari sudah mengeluarkan statement terkait kasus korupsi di PT CA. Namun saat ini PT CA sudah beraktivitas kembali dilahan itu.
"Kalau tidak sanggup menyelesaikan masalah ini, silahkan angkat kaki dari Abdya. Kalau tidak sanggup dilakukan secara hukum maka akan berlaku hukum rimba. Namun kita percaya dengan pihak hukum, maka kami melakukan orasi hari ini untuk meminta kejelasan," lanjut orasi itu.
Pihaknya meminta Kajari Abdya mengusut tuntas kasus PT CA. Menjaga ketat PT CA agar tidak beroperasi dalam eks HGU. Agar tidak mengintervensi masyarakat menggarap lahan eks HGU PT CA, Harus menyelesaikan tapal batas dalam kurun waktu satu bulan setelah pernyataan sikap ditandatangani. Kalau tidak disikapi maka massa tidak meninggalkan gedung kejaksaan ini.