sumut

Diadili PN Binjai, ST Kuasai Lahan HGU Kebun Sei Semayang Eks PTPN II Negara Dirugikan Rp 41,2 M

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:43 WIB
Kuasai lahan PTPN IV Regional II kebun SeimayangTunggurono Binjai (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Binjai | Pengadilan Negeri Binjai mengadili ST dengan dakwaan penguasaan lahan eks PTPN II PTPN IV Regional I kebun Sei Semayang di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Rabu (17/7/2024) dipimpin Ketua PN Binjai Bakhtiar beserta anggota Mukhtar dan Diana Gultom.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa ST menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang PTPN II seluas 80 hektar. Dengan rincian, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar, sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT PLN sebagai pelanggan guna menerangi usaha diskoteknya. Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Baca Juga: Diduga Kuasai Lahan Tanpa Izin, Status Tersangka bagi Asma Digugurkan, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada di PN Sei Rampah

Perbuatan terdakwa menguasai lahan negara dilakukan tanpa dasar yang sah. Bahkan hasil audit negara akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian mencapai Rp41,2 miliar.

"Ya benar, semalam itu sidangnya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma seraya menyebutkan, dalam perkara tersebut terdakwa tidak ditahan, tapi terdakwa kooperatif.

Diketahui, ST saat ini Ketua DPD GRIB Sumut. "Itu berkas dari Kejari Sumut, perkara lama," sambung Andri.

Baca Juga: Penjual Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 Akan Dilapor ke Polda Sumut

Disinggung alasan terdakwa tidak ditahan, Andri menyebutkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. " Ancamannya di bawah 5 tahun itu dalam dakwaan tentang perkebunan," tukasnya.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Salah seorang tokoh masyarakat Kota Binjei kini angkat bicara yang enggan menyebutkan jati dirinya, Selasa (27/8/2024), mengaku heran hanya terdakwa ST diperiksa dan terpidana.

Baca Juga: Catut Nama Menteri AHY, Warga Jual Murah Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1

Seharusnya mantan pejabat tinggi perkebunan eks PTPN 2 (PTPN IV) Manejer yang terkait sebelumnya juga harus semua diperiksa, karena merekalah salah satu otak pelaku yang memberi peluang dan melakukan membiarkan terhadap penggarap.

Warga berharap minta Kejatisu dan Jaksa Agung di Jakarta, agar segera turun gunung guna melakukan pemeriksaan semua pejabat oknum PTPN yang terkait bermain, didalam pada masa itu harus juga di proses. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB