Diduga Kuasai Lahan Tanpa Izin, Status Tersangka bagi Asma Digugurkan, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada di PN Sei Rampah

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:17 WIB
Tim Kuasa Hukum apresiasi Hakim tunggal PN Sei Rampah kabulkan Prapid Asma, Kamis (16/5/2024).
Tim Kuasa Hukum apresiasi Hakim tunggal PN Sei Rampah kabulkan Prapid Asma, Kamis (16/5/2024).

Realitasonline.id - Sergai | Penetapan Asma sebagai tersangka kasus dugaan menguasai lahan tanpa izin dinyatakan gugur oleh hakim. Hal itu diketahui ketika hakim tunggal pada sidang praperadilan penetapan Asmah sebagai tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin telah mengabulkan permohonan kuasa hukum Asmah sehingga penetapan Asmah sebagai tersangka dinyakan gugur demi hukum.

Atas Keputusan itu Ketua Kuasa Hukum Asmah, Ali Yusran Gea mengapresiasi Keputusan Majelis Hakim itu.

“Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah," katanya, semalam.

 

Baca Juga: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Dalam Kasus Curanmor

 

Informasi yang diterima Realitasonline.id, Kamis (16/5/2024), bahwa dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur.

“Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa,” tambah Ali.

 

Baca Juga: Pelantikan 35 Anggota PPK Beltim Banyak Wajah Baru, KPU Belitung Timur Beri Perhatian Khusus Keterwakilan Perempuan

 

Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," tutur Ali Yusran Gea

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X