Realitasonline.id - Sergai | Penetapan Asma sebagai tersangka kasus dugaan menguasai lahan tanpa izin dinyatakan gugur oleh hakim. Hal itu diketahui ketika hakim tunggal pada sidang praperadilan penetapan Asmah sebagai tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin telah mengabulkan permohonan kuasa hukum Asmah sehingga penetapan Asmah sebagai tersangka dinyakan gugur demi hukum.
Atas Keputusan itu Ketua Kuasa Hukum Asmah, Ali Yusran Gea mengapresiasi Keputusan Majelis Hakim itu.
“Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah," katanya, semalam.
Informasi yang diterima Realitasonline.id, Kamis (16/5/2024), bahwa dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur.
“Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa,” tambah Ali.
Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," tutur Ali Yusran Gea