Realitasonline.id | LABURA - KPU Labuhanbatu Utara (Labura) klarifikasi perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan anggota KPU Labura Bambang Desriandi, Muhammad Yusuf dan Darwin Sipahutar pada conference pers di Kantor KPU Jln Angkatan 66 Aek Kanopan, Sabtu (31/8/2024).
Pada sesi jumpa pers tersebut, Bambang Desriandi bersama Komisioner KPU lainnya mengklarifikasi terkait waktu perpanjangan penerimaan pendafataran bapaslon bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Ikuti Gebyar Road to PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kapolresta Deli Serdang: Kita Semua harus Bersinergi
Setelah berkoordinasi secara berjenjang dan arahan dari KPU RI, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Ujarnya
Menindaklanjuti hal itu, KPU Labura menetapkan dalam surat keputusan nomor 517 perubahan dari kpt 512 tentang jadwal dan tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Jika ada potensi yang memungkinkan satu pasangan calon atau calon tunggal yang mendaftar, maka sesuai dengan petunjuk KPU RI secara vertikal untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Bambang.
Bambang menjelaskan penerimaan pendaftaran bapaslon diperpanjang pada 2-4 September 2024, sedangkan tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024 adalah tahap sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran bapaslon.
Dalam KPT nomor 1229 tahun 2024 pedoman teknis dan jadwal verifikasi administrasi pendaftaran dilakukan secara mutatis dan mutandis, yaitu makna yang sama dilakukan tiga hari masa sosialisasi dan tiga hari pendaftaran berikutnya.
"Terkait dengan perubahan ini kami akan menyampaikan kepada partai politik, dimana masih ada waktu sampai dengan 4 September untuk memberikan dukungan kepada bapaslon." Imbuhnya (YS)