Selain itu, Bawaslu Tapsel juga telah memintai keterangan saksi-saksi pelapor Armen Sanusi Harahap. Yaitu Irmansyah, Edison Rambe, Mohammad Syaifullah Rizky Lubis dan Johan Adi Putra. Para saksi ini adalah warga Tapsel dan telah memiliki hak pilih.
Baca Juga: Pilkada Taput 2024 Tanpa Paslon Perseorangan
Dari seluruh bukti dan keterangan yang dihimpun Bawaslu Tapsel dalam penanganan laporan ini, disimpulkan bahwa KPU Tapsel dikualifisir melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam hal pergantian Buchori ke Parulian.
Keputusan KPU Tapsel menerima pergantian itu, dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No.8 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No.1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Tapsel untuk melakukan pergantian bakal pasangan calon Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang ditentukan.
Yakni harus sesuai Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Juga harus sesuai Keputusan KPU No.1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terpisah, Kuasa hukum Armen Sanusi Harahap dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tapsel tersebut, karena atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.
Baca Juga: KPU Klarifikasi Terkait Data Tidak Lengkap Balon Perseorangan Pilkada Tapsel
” Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum. Artinya, paslon perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau didiskualifikasi dari pencalonan, ” terang Irwansyah Putra.(RI)