Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kampanye dialogis pasangan calon (Paslon) Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dihadiri 2 oknum ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang.
Informasi dihimpun, kedua ASN tersebut SHS oknum Kasubbag Umum Disdik dan guru SMPN 2 Pantai Labu inisial SS, berfoto bareng dan ikut mendeklarasikan diri sebagai relawan pemenangan.
Mereka ikut dalam kampanye dialogis Paslon Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pada acara yang dilaksanakan Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama Pantai Labu di lapangan futsal Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (12/10/24).
Baca Juga: Kepedulian Relawan SIMBISA: Gelar Pasar Murah, Warga Kwala Air Hitam Langkat
Bahkan kedua ASN Dinas Pendidikan tersebut terang-terangan berswafoto seraya mendeklarasikan diri bersama Paslon calon bupati tersebut.
Kehadiran kedua ASN tersebut beredar di group WhatsApp, sehingga menjadi pertanda dugaan kecurangan dan hilangnya kepercayaan terhadap netralitas serta jiwa korps pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada.
Padahal, Pemkab Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2073.A Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditandatangani Pj Sekda Deli Serdang, Citra Efendi Capah.
Baca Juga: Relawan Karya PMA Eks Kecamatan Barteng Siap Menangkan PMA-AFN
Surat Edaran itu diterbitkan untuk mewujudkan setiap ASN netral, profesional, memiliki integritas dan bebas intervensi politik.
"Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil Bupati dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN. Apalagi sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan dengan menggunakan fasilitas negara,"ujar Capah dalam suratnya.
Selain itu, masih dalam surat tersebut ASN juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.