sumut

Berhentikan Sekda, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing Langgar Aturan Administrasi, BKN Medan Sebut Ada Prosedur yang tak Dijalani

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:56 WIB
Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Simanungkalit

 

Realitasonline.id - Medan | Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan menyatakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput,) Indra Simaremare oleh Penjabat Bupati Dimposma Sihombing, langgar prosedural.

Menurut Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Simanungkalit, apabila ada seorang aparatur sipil negara atau ASN diduga melakukan pelanggaran, prosedur pertama yang perlu diambil kepala daerah memeriksa yang bersangkutan.

"Terindikasi misalnya dia melakukan pelanggaran sedang dan berat, dibentuklah tim. Untuk kasus Pak Indra Simaremare ini, pak Pj bupati menurut pengakuan beliau tidak pernah dipanggil Pj bupati," kata Janry melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Widodo menjawab konfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024).

 

Baca Juga: Polres Batu Bara Fokus Operasi Zebra Toba 2024, Sinergi untuk Tertib Lalu Lintas dan Keamanan Nasional

 

"Jadi artinya langkah itu belum ada dilakukan. Lalu Pak Indra Simaremare langsung dilakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara itu boleh, untuk netralitas pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hanya saja secara prosedural, dipanggil dulu maunya yang bersangkutan," imbuhnya.

Indra Simaremare diketahui dibebastugaskan oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing dari jabatan Sekda Kabupaten Taput lewat Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024.

Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.

 

Baca Juga: Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Warga Pematangsiantar Apresiasi TMMD Kodim 0207/Sml

 

"Prosedur inilah yang menurut kami belum dijalani. Informasinya pak Pj minta tim dari gubernur, itu artinya ada prosedur yang dilompati atau dilanggar," tegas Widodo lagi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB