Realitasonline.id - Percut Seituan | PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (d/h PTPN2) mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada oknum SS alias Adi Cantel, pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPA) liar di Jalan Rahayu Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Pihak PTPN 1 Regional 1 meminta agar Adi Cantel menghentikan operasional pembuangan sampah di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 115 karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap lahan dan lingkungan sekitarnya. Apalagi kegiatan tersebut sudah menimbulkan keresahan masyarakat.
"Dalam somasi tertulis yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan di atas lahan negara (HGU) adalah tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara," ujar SEVP Asset PTPN1 Ganda Wiatmaja, Kamis (21/11/24).
Baca Juga: Diadili PN Binjai, ST Kuasai Lahan HGU Kebun Sei Semayang Eks PTPN II Negara Dirugikan Rp 41,2 M
Karena itu, tambah Ganda, diminta dalam waktu tujuh hari oknum SS alias Adi Cantel untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan HGU tersebut. "Jika tidak diindahkan PTPN1 akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," bilang Ganda Wiatmaja di kantornya.
Diungkapkan sejumlah warga Dusun XVIII Desa Bandar Klippa, areal TPA yang dikelola oknum SS alias Adi Cantel ini sejak awal sudah ditolak warga karena lokasinya sangat tidak tepat sebagai lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA.
Namun oknum SS alias Adi Cantel tidak menggubris dan tetap memanfaatkan lahan garapannya di atas HGU PTPN1 Regional 1 sebagai TPA yang menghasilkan keuntungan bagi diri pribadinya.
Baca Juga: Penjual Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1 Akan Dilapor ke Polda Sumut
Para pengepul sampah dari rumah-rumah warga diwajibkan memberikan setoran terhadap sampah yang mereka buang ke lokasi tersebut.
Pihak Desa Bandar Klippa mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan TPA liar di Dusun XVIII tersebut dan sama sekali tidak memiliki izin apa pun sebagai lokasi TPA sampah.
"Pemkab Deli Serdang sudah menentukan TPA sampah di antaranya di kawasan Kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir. Sebab tidak bisa sembarang membuat TPA sampah, karena menyangkut dampak polusi berkelanjutan yang ditimbulkannya,” ujar Parno dan sejumlah warga Desa Bandar Klippa.
Baca Juga: PTPN1 Regional 1 Meradang Lahan Eks HGU Dijual Murah
Oleh karena itu, warga berharap Satpol PP Pemkab Deli Serdang bertindak tegas dan menutup lokasi pembuangan sampah akhir liar yang ada di Dusun XVIII Desa Bandar Klippa.
“Kami sangat tidak setuju dengan TPA ini dan minta segera ditutup sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius,”ungkap Warman warga Desa Banda Klippa lainnya.