Realitasonline.id| MEDAN - Anggota DPRD Medan Jaya Arjuna minta pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah kota semakin baik ke depan.
"Adanya perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, diharapkan semakin baik," ucap Jaya, Sabtu (14/9/2024).
Sebab, kata legislator ini, amanah dari Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan Pemko Medan.
Baca Juga: DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Sampah, Begini Tanggapan Fraksi PDIP
Pasal ini dinyatakan pemerintah daerah harus menutup tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dunping) paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Faktanya, saat ini masih banyak tempat pembuangan akhir (TPA) belum menutup TPA model open dumping dan mengganti model sanitary landfill atau control landfill.
Kementrian PUPR mengakui sebagian besar TPA masih dioperasikan secara open dumping. Bahkan 90 persen TPA masih melakukan praktik open dumping, dengan alasan SDM dan dana, kata Jaya.
Politisi ini juga mendukung Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah ke sanitary landfill, dan Dinas Lingkungan Hidup mereduksi 25 persen dari 2.000 ton sampah per hari dihasilkan di Kota Medan.
Baca Juga: Revisi Perda Sampah Disetujui, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Tarif Retribusi Perhatikan Ekonomi Warga
"Masyarakat melalui kolaborasi Bank BNI dan PT Pos Indonesia telah meluncurkan gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. Ini dapat membantu mengurangi sampah ke TPA," jelas Jaya.
1800 Ton Per Hari
Sementara itu juru bicara Fraksi PDIP Margaret MS menyatakan Pemko Medan harus mengelola sampah secara baik karena yang dihasilkan Kota Medan sekitar 1.800 ton per hari dapat menimbulkan berbagai masalah.
Sampah yang tersebar itu pengelolaan harus dilakukan secara komprehensif, kata Margaret.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat ekonomi, sehat dan aman bagi lingkungan.
Fenomena pertambahan penduduk maupun pola konsumsi masyarakat Kota Medan menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah semakin beragam.
Baca Juga: Paripurna Terakhir Anggota Dewan Periode 2019-2024, DPRD Medan Tuntaskan 2 Ranperda
"Permasalahan manajemen pengendalian sampah, perbaikan mutu pengelolaan, dan partisipasi masyarakat secara langsung atau tidak langsung," kata politisi ini.
Pihaknya juga menyatakan, persoalan sampah bisa berkurang jika Pemko Medan bersinergi dengan masyarakat serta memberikan porsi semakin meningkat untuk berperan aktif mengelola sampah.
"PDIP menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan menjadi Perda tahun 2024," tutur Margaret. (AY)