sumut

Bawaslu Tangani Kasus Seranggan Fajar di Bahorok, Kepling dan Lurah Akan Kita Proses

Rabu, 27 November 2024 | 17:35 WIB
Tim Advokat melaporkan dugaan money politik di Bahorok yang dilakukan oknum kepala lingkunggan ( Realitasonline.id/MA)


Realitasonline.id - Langkat | Dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru.

Kepling bernama Eka diamankan warga setelah tertangkap tangan melakukan praktik politik uang atau “serangan fajar” untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Selasa, 26 November 2024.

Puluhan warga, termasuk advokat, tim pemenangan pasangan Iskandar-Adli, dan relawan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Langkat pada Rabu (27/11) dini hari.

Baca Juga: Mengaku Disuruh Lurah Menangkan Paslon 01, Oknum Kepling di Bahorok Diamankan Warga

Kedatangan mereka bertujuan mendorong Bawaslu untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami meminta Bawaslu Langkat untuk bekerja sesuai regulasi dan menindak tegas praktik politik uang yang merusak demokrasi,” ujar M. Nurhadi Salim Pardede, advokat yang mendampingi pelapor Ahmad Riduan dan Tri Wahyu Amami dari tim pemenangan Iskandar-Adli.

Pardede menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Langkat. “Kita berharap Pilkada berlangsung adil dan bersih dari politik uang. Pemimpin yang terpilih harus berintegritas, bukan hasil praktik tidak patut seperti money politic,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Langkat, Ahmad Kurniawan Harahap, yang menerima kedatangan warga, menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima melalui Panwascam Bahorok.

 Baca Juga: Hendak Konfirmasi Terkait Dana Ketahanan Pangan Desa, Wartawan Diintimidasi Oknum Kades Marombun

“Kami sudah menerima laporan dari Panwascam, dan informasi ini sudah disampaikan ke Gakkumdu Langkat. Besok pagi (hari ini 27/Nopember-red), laporan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Gakkumdu,” ungkapnya.

Laporan tindak pidana pemilihan ini tercatat dengan tanda bukti penyampaian nomor 01/PL/PB/kec.Bohorok/02.16/11/2024.

Ahmad Kurniawan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan transparan, dan perkembangan akan diinformasikan kepada pelapor.

Baca Juga: Pemko Medan Dukung Polrestabes Usut Tuntas Kasus Oknum Kepling Terlibat Narkoba

Warga berharap Bawaslu dan Gakkumdu Langkat dapat menindak tegas pelaku, termasuk jika ada keterlibatan lurah setempat yang disebut-sebut memerintahkan Kepling Eka untuk melakukan “serangan fajar. ” Semua pihak kini menunggu langkah tegas dari Bawaslu untuk memastikan Pilkada Langkat bebas dari money politik.(MA)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB