Realitasonline.id - Asahan | Terkait dengan pemberitaan disalah satu terbitan media online di Sumut hakim PN Kisaran disebut terima uang Rp 20 juta dibantah.
Adapun dalam isi berita tersebut mengatakan bahwa hakim bernama Teti Simorangkir dan Suaminya Rayon Aruan dituduh meminta sejumlah uang dengan cara menjumpai keluarga pemberi uang bernama Zul dijalan Diponegoro dan dengan uang tersebut akan melakukan peringanan hukuman.
Terkait penerbitan berita Rayon Aruan merasa dirugikan nama baik Istrinya selaku hakim dan membantah dengan mengatakan tidak benar terkait permintaan sejumlah uang tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tetap Lanjut, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
" Perlu saya jelaskan bahwa saat itu saya sedang potong rambut di jalan Cokroaminoto dan sodara Zul ini yang menelpon saya meminta untuk berjumpa dengan saya , ujar Rayon 28/11/2024.
Menceritakan bahwa saat berjumpa dengan Zul ditanggal 22 / 11/3024 itu , Zul meminta tolong agar meringankan hukuman saudaranya yang terkait kejadian laka lantas beberapa waktu lalu di wilayah hukum Asahan.
Kepada awak media Rayon menceritakan bahwasannya Saudara dari Zul ini dituntut oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) Satu tahun penjara hingga Zul meminta agar lebih diringankan lagi hukumanya dan dalam pertemuan itu Zul mengatakan akan memberikan Rp 20 juta pada istrinya.
Baca Juga: PN Medan Terkesan Main Main Soal Pidana Nomor 1255, Jaksa Penuntut Umum Bilang Hakim Sedang Cuti
Mendengar pernyataan itu Rayon mengatakan tidak bisa mencampuri hal itu karena itu ranah sang Istri dalam bekerja hingga Rayon pergi dan meninggalkan lokasi tempat pertemuan di hari itu.
Sementara terkait yang katanya ada melakukan pertemuan lain Rayon juga membantah dimana tidak ada pertemuan lain seperti dikatakan diterbitkan berita online itu bahkan Rayon mengaku tidak ada dikonfirmasi terkait tuduhan yang ada dimedia tersebut.
" Kami tidak ada dikonfirmasi makanya kami heran kok bisa seperti itu Kami memberi waktu 1X 24 Jam bila tidak ada etikat baik akan kami tempuh jalur Hukum , ujar Rayon.
Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa
Diketahui bahwa sodara dari Zul yang sebelumnya dituntut oleh JPU satu tahun penjara lalu mendapat putusan Hakim PN Kisaran dengan Vonis 2 Tahun penjara. (HS)