Kasus Korupsi Tetap Lanjut, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 19:11 WIB
Menyoroti sejumlah fakta baru usai sidang praperadilan Eks Mendag RI, Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
Menyoroti sejumlah fakta baru usai sidang praperadilan Eks Mendag RI, Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

Realitasonline.id-Jakarta | Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlaku dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap dilanjutkan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, pada Selasa (26/11), yang menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak seluruhnya.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan tujuan untuk membatalkan penetapan status tersangka yang disandangnya oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cucu Pertama Soekarno Temui Presiden Prabowo di Istana, Didi Mahardhika: Mau Silaturahmi saja

Namun, hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan proses hukum terhadapnya harus tetap berjalan.

Keputusan hakim ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Kejagung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menanggapi putusan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini.

Sutikno menekankan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejagung sepenuhnya berdasarkan bukti yang ada, bukan dari keputusan sepihak. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Disambutan Megah Oleh Presiden MBZ di Istana Abu dhabi, UEA

“Pada kesempatan ini, kita sampaikan ya seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ujar Sutikno dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutikno juga meminta agar pihak Tom Lembong menghormati keputusan praperadilan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan jalur yang ada.

Ia mengingatkan bahwa setelah praperadilan selesai, penyidikan akan terus berjalan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak akan diuji di pengadilan. 

“Praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X