sumut

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045

Kamis, 5 Desember 2024 | 23:12 WIB
Sekda sampaikan Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Ranperda RPJPD (Realitasonline.id/RH)


Realitasonline.id - Siantar | Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar.

Wali Kota diwakilkan Sekretariat Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sebagai langkah percepatan dalam penetapan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045.

Demikian diinformasikan Diskominfo Kota Pematangsiantar kepada media melalui siaran persnya, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: APBD 2025 dan 4 Ranperda Disahkan DPRD, Pj Bupati Langkat Mengapresiasi Masukan, Saran dan Kritik Anggota Dewan

"Semoga ini menjadi momentum bagi semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam membangun Kota Pematangsiantar," sebutnya.

Disampaikannya, tahapan penyusunan Ranperda tentang RPJPD kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 telah didahului dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yang melibatkan akademisi dan unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan, guna penyempurnaan dari rancangan awal menjadi rancangan sehingga menjadi rancangan akhir.

"Masukan maupun saran telah kami terima yang disertai data dan informasi pendukung guna menyepakati permasalahan pembangunan dan isu strategis pembangunan Kota Pematangsiantar 20 tahun ke depan," katanya.

Baca Juga: Paripurna Terakhir Anggota Dewan Periode 2019-2024, DPRD Medan Tuntaskan 2 Ranperda

Ia mengharapkan dokumen RPJPD dapat menyentuh setiap lapisan kepentingan masyarakat hingga seluruh pembangunan yang dilaksanakan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.

Perumusan visi misi pembangunan jangka panjang yang termuat dalam rancangan akhir RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 harus diselaraskan dengan RPJPD Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang bersifat imperatif, top-down, dan mengatur visi RPJPD wajib menggunakan kata Maju dan Berkelanjutan yang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.

"Maka Pemko Pematangsiantar telah merumuskan sesuai kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan visi RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yaitu: "Mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan", terangnya.

Baca Juga: Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI

Dijabarkannya, dengan visi mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan, kemudian dirincikan ke dalam sasaran visi yang harus selaras dengan sasaran visi RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sumut tahun 2025-2045, yaitu: peningkatan pendapatan per kapita; menurunnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan; peran dan posisi kepemimpinan kepala daerah di tingkat nasional dan global meningkat sesuai dengan karakteristik daerah; meningkatnya daya saing sumber daya manusia; serta menurunnya emisi gas rumah kaca.

Sedangkan untuk pencapaian sasaran agenda pembangunan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 dilaksanakan melalui 8 misi pembangunan, yakni mewujudkan kota layak huni melalui transformasi infrastruktur; mewujudkan transformasi sosial untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing, unggul, dan berkarakter; mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB