Paripurna Terakhir Anggota Dewan Periode 2019-2024, DPRD Medan Tuntaskan 2 Ranperda

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 22:44 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketu DPRD Medan Hasyim pada rapat paripurna DPRD Medan terakhir. (Realitasonline.id/Dok)
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketu DPRD Medan Hasyim pada rapat paripurna DPRD Medan terakhir. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | MEDAN - Masa jabatan anggota DPRD Medan periode 2019-2024 akan berakhir. Pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 akan dijadwalkan pada Selasa 17/9/2024 di gedung DPRD Medan.

Sesuai jadwal Selasa(10/9/2024) merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota dewan periode 2019-2024 untuk pengesahan R-APBD TA 2025.

Rapat paripurna mendengar pendapat fraksi-fraksi di DPRD Medan merupakan yang terakhir, walau kemarin sudah menuntaskan 2 Ranperda yakni revisi Ranperda Pengelolaan Persampahan dan revisi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan Verbal, Relawan Tarik Dukungan dari SARAN

Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan struktur RAPBD 2025 berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama KUA/PPAS dengan rincian pendapatan daerah Rp7,2 triliun lebih, belanja daerah Rp7,3 triliun lebih, dan pembiayaan netto Rp70 miliar lebih.


Perda Ketenagakerjaan

Perda Ketenagakerjaan adalah salah satu produk hukum yang telah dituntaskan anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

Meski pembahasannya sempat terseok-seok akhirnya Perda Ketenagkerjaan dapat disahkan DPRD Medan.

Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Medan 2024-2029: Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan Pimpinan Dewan Sementara

Menanggapi Perda Ketenagakerjaan ini anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis minta pengusaha mengakomodir para tenaga kerja yang berada di lokasi sekitar perusahaan guna mengatasi pengangguran di Medan.

Kami berharap perubahan Perda ini, Pemko Medan dan perusahaan lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja di sekitar lokasi perusahaan sesuai kriteria yang dibutuhkan, kata Latif di Medan, Sabtu (14/9/2024).

Dalam Ranperda Perubahan Perda No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pihaknya menyatakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyiapkan tenaga kerja yang berada di sekitar lokasi perusahaan.

Data Badan Pusat Statistik Kota Medan menyebut tingkat pengangguran terbuka di Medan pada 2023 tercatat 8,67 persen berkurang 0,22 persen dari tahun sebelumnya tercatat 8,89 persen.

Baca Juga: Jusuf Ginting Suka Akan Diambil Sumpah Janji sebagai Anggota DPRD Medan, Politisi PDIP dengan Perolehan Suara Tertinggi

"Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran, dan potensi-potensi tindak kriminalitas karena banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya," ungkap politisi itu.

Legislator ini juga berharap Pemkot Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini.

"Adanya perubahan dan perbaikan Perda Kota Medan No.3/2019 ini memberikan solusi permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan saat ini," tutur Latif.


Perda Pengelolaan Persampahan


Meski awalnya banyak mendapat pertentangan dari warga Medan, Perda Pengelolaan Persampahan akhirnya disetujui DPRD Medan.

Baca Juga: Setelah 12 Tahun, Sumut Akhirnya Raih Emas Renang PON, Ketua Akuatik Indonesia Sumatera Utara Kabir Bedi: Kita Patut Bersyukur dan Bangga

DPRD Medan menyetujui revisi Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang diikuti para anggota dewan di gedung dewan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah, para anggota dewan, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan pimpinan OPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menyampaikan laporannya.

Dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di oleh DPRD dan Pemkot Medan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X