Realitasonline.id - Jakarta | Ketua DPRD Sumut, Sutarto berkunjung ke Komnas HAM RI, Selasa (3/9/92024), melakukan diskusi lanjutan dari pertemuan sebelumnya, bulan lalu terkait terkait Ranperda perlindungan masyarakat adat.
Kunjungan Sutarto beserta rombongan disambut Komisioner Komnas HAM RI Saurlin P.Siagian, beserta jajaran.
kepada media, Rabu (3/9/2024) Sutarto menyebutkan, pihaknya menerima masukan dan usulan agar DPRD Sumut, membahas kembali terkait Ranperda perlindungan masyarakat adat, mengingat sebagian wilayahnya masih banyak ditinggali masyarakat adat.
Baca Juga: Terima Komnas HAM, Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Ia menjelaskan, pihaknya banyak menerima masukan dan pengkayaan terhadap adanya usulan dari beberapa tokoh masyarakat.
Di antaranya, membahas kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dan juga pembahasan ranperda perhutanan sosial.
"Kita banyak menerima aspirasi dari kalangan pemerhati, mahasiswa, NGO dan lainnya tentang konflik-konflik agraria yang disinyalir terjadi di tanah ulayat," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Pasang Spanduk di Perkebunan PT SRA
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan selain itu, DPRD Sumut, perlu mendapat masukan dan pengkayaan, terkait Ranperda Kehutanan Sosial , yang saat ini sudah masuk pada tahapan pembahasan.
Sutarto menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut, harus komprehensif. Terkait tentang dimensi sejarah, pemahaman yang utuh tentang sistem, kelembagaan, struktur sosial-budaya adat, politik lokal dan hubungan sosio-kultural masyarakatnya, aspek ekologi, spiritual dan banyak lagi.
"Maka semua pihak harus menyumbangkan sumbangsih pemikirannya dalam pembahasan Ranperda tersebut," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Tanah Batak Demo di DPRD Sumut, Tuntut Tutup Toba Pulp Lestari
Hal senada disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyoroti tingginya konflik agraria di Indonesia, serta keterbatasan kebijakan penyelesaian konflik agraria yang selama ini dijalankan pemerintah.
"Kondisi tersebut menjadi urgensi Komnas HAM dalam menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM," katanya.