sumut

Kapolres Langkat Diduga Tidak Patuh Lapor LHKPN, Kekayaan Jadi Sorotan

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:21 WIB
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Langkat| Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data tahun 2018, saat masih menjabat sebagai Kapolsek Tegalsari Polres Jawa Timur, total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 1.770.659.633.

Namun, hingga kini belum ada laporan terbaru mengenai perkembangan hartanya, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Apel Operasi Keselamatan Toba 2025 Kapolres Tapsel Tekankan Disiplin Lalu Lintas

Koordinator Jelajah Jaringan Korupsi Sumut (JeJAK), Harianto Ginting menegaskan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Pasal 5 ayat (3) jelas menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya secara transparan," ujarnya.

Selain itu, aturan teknis pelaporan telah tertuang dalam Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005, yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga: Dinilai Untungkan Petani Sawit Abdya, Saka Dukung PT Ensem Bangun PMKS

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pejabat negara, termasuk anggota kepolisian, yang wajib melaporkan harta kekayaan secara berkala, terutama saat mengalami mutasi, promosi, atau menjelang pensiun.

Minimnya pembaruan laporan LHKPN AKBP David Triyo Prasojo menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Apakah ada aset yang tidak dilaporkan? Atau mungkinkah terdapat sumber kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?

Baca Juga: Sertijab PJU di Polres Padangsidimpuan. AKP H. Naibaho Jabat Kasat Reskrim dan AKP Irwan Isi Posisi Kasat Samapta

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari AKBP David Triyo Prasojo atau pihak kepolisian terkait dugaan ini. Padahal, surat permintaan konfirmasi telah dilayangkan awak media.

Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(AA)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB