Realitasonline.id - Jakarta | Untuk meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus sengketa tanah di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, serta guna menyelaraskan prosedur eksekusi dengan regulasi yang berlaku.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya harmonisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
" Kami ingin SOP MA terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, ” ujar Nusron di Jakarta Jumat (21/2/2025).
Dalam koordinasi ini, Menteri Nusron menekankan urgensi pengukuran ulang sebagai bagian dari konstatering sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara putusan pengadilan dan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.
" Saya sudah bertemu dengan Ketua MA dan kami akan mengagendakan pembahasan khusus bersama tim. Kami sudah sepakat untuk membahas hal ini agar kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi, " tambahnya.
Baca Juga: Harga Daun Sop di Tanah Karo Naik Turun Pasca Bencana Longsor
Ia berharap, koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung dapat menciptakan prosedur eksekusi yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan, " ungkap Menteri Nusron. (RI)