Realitasonline.id - Humbahas | Guna meminimalisir dan mencegah pelanggaran hukum dalam kegiatan penggunaan uang negara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul jalin kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri Humbahas, di Martin Anugrah Hotel, Dolok Sanggul, Selasa (18/3/2025).
MoU terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum, dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan akan dilaksanakan, dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Direktur RSUD Doloksanggul dr Tiar Lusiana Sihombing mengapresiasi Kajari berserta jajarannya yang sudah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan yang di RSUD Doloksanggul. “Setelah ini nantinya dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara RSUD Doloksanggul dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti acara kita pada hari ini,” katanya.
Baca Juga: MoU Dengan Pemkab Humbahas, Kampus DEL Akan Hadir di Lokasi TSTH2
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun juga menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Dr Noordien Kusumanegara SH MH dan jajarannya atas Perjanjian Kerjasama tersebut.
Dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri, Pemerintah Humbahas dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepannya.
“Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi OPD terkait dalam bidang hukum,” tukasnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan DAK, Sejumlah Kapus di Deli Serdang Akan Dipanggil Polisi
Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH mengatakan dengan kepercayaan Pemkab Humbahas yang menggandeng Kejaksaan dengan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bentuk minimalisasi indikasi adanya kecurangan. “Dengan adanya MoU ini, kita lebih waspada dalam melaksanakan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya di RSUD Doloksanggul,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, Visi dan Misi Kejaksaan di dalam penegakan hukum adalah upaya pencegahan. Dijelaskannya, di Kejaksaan yang dinakhodainya sudah ada seksi yang membidangi Datun dan Intel. Di seksi Datun ada namanya pendampingan hukum dan seksi Intel dengan pengawalan dan pengamanan.
“Kita sangat intens dengan tertibnya aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasudutan. Kejaksaan sudah bersurat ke Pemerintah Daerah dan harapan kita akan berjalan dengan baik sehingga aset-aset pemerintah bisa tertib,” jelasnya.
Ditegaskannya, MoU bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain untuk penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara. (TAN)