Sidang Lanjutan Gugat Lurah Jatinegara PTUN Medan, Ida Rumindang akan Hadirkan Ahli Bahasa Batak Terkait Bukti Video Percakapan

photo author
Mukhtar Habib, Realitas Online
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Sidang Perkara 48/G/PTUN Darnel Berwalt menggugat Kelurahan Jatinegara Binjai Utara. Tampak hadir Kabag Hukum Pemko Binjai, Iqbal saat menanyakan kepada saksi penggugat, Sri Sehati (60), Rabu 14 Agustus 2024. (Realitasonline.id/mukhtarhabib)
Sidang Perkara 48/G/PTUN Darnel Berwalt menggugat Kelurahan Jatinegara Binjai Utara. Tampak hadir Kabag Hukum Pemko Binjai, Iqbal saat menanyakan kepada saksi penggugat, Sri Sehati (60), Rabu 14 Agustus 2024. (Realitasonline.id/mukhtarhabib)

 

Realitasonline.id- Medan | Kuasa Hukum Darnel Berwalt, Ida Rumindang mengusulkan kepada majelis sidang PTUN Medan akan menghadirkan ahli bahasa batak, terkait bukti video percakapan yang mereka serahkan dalam menggugat Lurah Jatinegara Binjai Utara.

"Saya (mohon) dikasih waktu untuk mencari ahli bahasa batak," kata Ida Rumindang kepada Ketua Majelis.

Praperadilan lanjutan ini menggugat Lurah Jatinegara Binjai Utara yang dilayangkan Darnel Berwalt ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, belum menghasilkan keputusan inkrah.

Baca Juga: Sidang Gugat Lurah Jatinegara Binjai Utara Berlanjut, Darnel Berwalt Hadirkan 5 Orang Saksi di PTUN Medan

Baca Juga: Pajero Sport 2024: Perubahan Grill, Velg Sporty dan Fitur yang Berbeda dari Sebelumnya, Simak Review dari Terbaru Ini

Kali ini disertai adanya penyerahan bukti dari kuasa hukum penggugat, tergugat Lurah Jatinegara, dan tergugat intervensi pihak Rospita Mangiring, di Ruang Sidang Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18 Medan Sunggal, (14/8/2024) pagi.

Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba, didampingi Hakim Anggota, Fajar Siddiq Arfah, dan Maria Pingkan Telew tampak memperdengarkan bukti percakapan dalam video antara Djonggi dengan Lurah terkait.

Dari kuasa hukum dari pihak tergugat intervensi tampak memberikan beberapa bukti album foto dalam sidang.

Baca Juga: Kelurahan Jatinegara Binjai Utara Diduga Palsukan Surat Ahli Waris Berlanjut di PTUN Medan, Kuasa Hukum Darnel Tampubolon: Panitera Berbohong

Selain itu pihak dari penggugat Darnel Berwalt juga menghadirkan 1 orang saksi tambahan, Sri Sehati (64) diterima majelis PTUN Medan.

Meski sebelumnya diajukan 2 orang dari kuasa hukum penggugat Djonggi, dan Ida Rumindang, namun ditolak oleh kuasa hukum tergugat intervensi.

Akhir sidang berakhir, Ketua Majelis menyebutkan perkara ini akan dilanjutkan 2 minggu kedepan, dengan penyerahan bukti- bukti tambahan.

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Ini Kritik Pedas Kinerja Bobby Nasution: Bilang Sama Dia Kalo Gak Pande Pimpin Kota Medan, Gak Usah Memimpin, Paham!

"Hari Rabu tanggal 28 Agustus pukul 10:00 Wib, dengan agenda penyerahan bukti tambahan." Pungkas Ketua Majelis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X