Realitasonline.id- Medan | Kuasa Hukum Darnel Berwalt, Ida Rumindang mengusulkan kepada majelis sidang PTUN Medan akan menghadirkan ahli bahasa batak, terkait bukti video percakapan yang mereka serahkan dalam menggugat Lurah Jatinegara Binjai Utara.
"Saya (mohon) dikasih waktu untuk mencari ahli bahasa batak," kata Ida Rumindang kepada Ketua Majelis.
Praperadilan lanjutan ini menggugat Lurah Jatinegara Binjai Utara yang dilayangkan Darnel Berwalt ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, belum menghasilkan keputusan inkrah.
Kali ini disertai adanya penyerahan bukti dari kuasa hukum penggugat, tergugat Lurah Jatinegara, dan tergugat intervensi pihak Rospita Mangiring, di Ruang Sidang Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18 Medan Sunggal, (14/8/2024) pagi.
Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba, didampingi Hakim Anggota, Fajar Siddiq Arfah, dan Maria Pingkan Telew tampak memperdengarkan bukti percakapan dalam video antara Djonggi dengan Lurah terkait.
Dari kuasa hukum dari pihak tergugat intervensi tampak memberikan beberapa bukti album foto dalam sidang.
Selain itu pihak dari penggugat Darnel Berwalt juga menghadirkan 1 orang saksi tambahan, Sri Sehati (64) diterima majelis PTUN Medan.
Meski sebelumnya diajukan 2 orang dari kuasa hukum penggugat Djonggi, dan Ida Rumindang, namun ditolak oleh kuasa hukum tergugat intervensi.
Akhir sidang berakhir, Ketua Majelis menyebutkan perkara ini akan dilanjutkan 2 minggu kedepan, dengan penyerahan bukti- bukti tambahan.
"Hari Rabu tanggal 28 Agustus pukul 10:00 Wib, dengan agenda penyerahan bukti tambahan." Pungkas Ketua Majelis.