Realitasonline.id - Batam | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mendatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).
Selain dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada kesempatan yang sama Pelindo juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Executive Director 1 Regional 1 Pelindo Ichwal Fauzi Harahap dengan Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko.
“Pelaksanaan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo, diantaranya dengan pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum atau pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha,” kata Ichwal Fauzi Harahap, Executive Director 1 Pelindo.
Ichwal menambahkan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman ini juga mencakup untuk seluruh group perusahaan Pelindo. Pasca penggabungan Pelindo tahun 2021 (Marger) serta pembentukan subholding, saat ini pengoperasian jasa kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Riau juga dilakukan oleh Pelindo Jasa Maritim, Pelindo Multi Terminal.
"Kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini juga merupakan bagian tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.