sumut

Peradi Medan Kecam Tindakan Arogan Pengacara MS Saat Naikkan Plang di Lapangan Mini Balige

Sabtu, 5 April 2025 | 21:41 WIB
plang kepemilikan tanah dipasang di Lapangan Mini, Soposurung, Kabupaten Toba masih berdiri kokoh di sudut lapangan (Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - Balige | Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga kecam sikap arogansi seorang pengacara di Toba yang bernama MS tidak memperlihatkan surat kuasa saat berada di lapangan.

"Seorang pengacara mestinya menjunjung tinggi nilai etika saat bekerja di lapangan. Satu bentuk perwujudan etika memperlihatkan surat kuasa saat berada di lapangan," ujar Dwi Ngai Sinaga Sabtu (5/4/2025).

"Saya sebagai Ketua Peradi Medan menyayangkan kejadian. Pertama, terkait legal standingnya, seorang pengacara itu harus jelas, ia datang sebagai apa ke lapangan. Seharusnya, ia memperlihatkan legal standingnya apakah pemilik, kuasa hukum," tutur Dwi Ngai Sinaga.

Baca Juga: Plang Larangan Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional II Asal Letak

Kalau tak mampu memperlihatkan surat kuasanya, lanjut Dwi, berarti bukan seorang pengacara. "Kalau ia datangnya dari Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, apa legal standingnya disitu. Berarti tidak ada legal standingnya. Secara etis, ia sudah melanggar," terangnya.

Ia meminta agar warga yang dirugikan dengan perbuatan seorang pengacara tersebut, menyurati Dewan Kehormatan Peradi agar soal perlakuan oknum pengacara tersebut.

Menurutnya, seorang pengacara juga tak bisa ujuk-ujuk mendirikan plang manakala ada yang keberatan. Bahkan, mendirikan plang tanpa ada alas hak adalah tindakan penyerobotan.

Baca Juga: Dugaan Hilangnya Plang Penyitaan Lahan Disoal, Tim Penyidik Kejari Abdya Langsung Tinjau PT CA

"Kita minta agar disurati Dewan Kehormatan peradi supaya bertindak sesuai etis advokat. Berikutnya, mesti disampaikan apa dasarnya mendirikan plang tersebut. Kan tidak boleh ujuk-ujuk naikkan plang. Harus ada alas hak atas tanah tersebut. Kalau tidak, itu bisa disebut sebagai penyerobotan," sambungnya.

Ketiga, lanjutnya, kalaupun menunjukkan alas haknya dan kita punya alas hak, itu harus diuji dulu. Jangan semena-mena pemerintah menyerobot lahan masyarakat. Silahkan di pengadilan dulu, jangan main-main plang dulu," terangnya.

"Soal penyerobotan tersebut, masyarakat juga bisa melaporkannya ke pihak kepolisi. Bisa juga dilaporkan soal kasus dugaan penyerobotan. Jangan masyarakat jadi dirugikan," katanya.

Baca Juga: Polemik Plang Lahan HGU untuk Perumahan Guru Ditumbangkan PTPN 2, PGRI Percut Seituan Murka Gegara Hal ini

Jaya Napitupulu yang tinggal di kawasan Lapangan Mini dan sekaligus keturunan Oppung Ujuan Napitupulu sebagai pemilik Lapangan Mini, menuturkan pengalamannya berhadapan dengan MS saat pendirian plang di Lapangan Mini pada Jumat (4/4/2025).

"Saat kita minta surat kuasanya saat pendirian plang, malah ia bilang baca itu sambil menunjuk tulisan yang ada plang," ujar Jaya Napitupulu, Sabtu (5/4/2025).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB