Realitasonline.id - Padangsidimpuan |Tegas dan tanpa kompromi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah iklan dan reklame yang terpasang tanpa izin resmi di sejumlah titik strategis dalam kota Padangsidimpuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga estetika kota yang mulai tercemar oleh maraknya reklame ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan sejak beberapa hari belakangan, puluhan petugas Satpol PP menyisir area pusat kota, jalan protokol, hingga kawasan pemukiman. Sejumlah spanduk, baliho, dan papan reklame yang tidak mengantongi izin langsung diturunkan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran semacam ini. Menurutnya, selain merugikan pendapatan daerah, keberadaan iklan ilegal juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak tata kota.
Baca Juga: Iklan di Kendaraan Paling Populer, Begini Manfaatnya Car Branding
" Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan. Semua bentuk reklame yang dipasang tanpa izin akan kami copot. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan peraturan dan menjaga keindahan kota, " ujar Zulkifli Lubis, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus izin secara resmi sebelum memasang media promosi berupa iklan, spanduk promosi maupun papan bilboard.
" Upaya ini tidak hanya mendukung pemasukan daerah melalui retribusi, tetapi juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama, " katanya.
Baca Juga: Kerjasama Belanja Iklan di DPRD Medan Kini Pakai E-Katalog, Perusahaan Pers Wajib Tahu!
Menanggapi langkah tegas Satpol PP, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan H. Purnadi, SE, memberikan dukungan penuh terhadap penertiban reklame ilegal yang dilakukan. Ia menilai tindakan tersebut sudah tepat sebagai bentuk penegakan aturan dan ketertiban umum.
" Kami di DPRD sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP. Reklame tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita harus tegas. Jangan sampai kota ini jadi semrawut hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini, " tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan mempermudah proses perizinan agar pelaku usaha tidak lagi mencari jalan pintas dengan memasang reklame tanpa prosedur.
Baca Juga: Semrawut dan Ganggu Lalu Lintas Satpol PP Padangsidimpuan Copot Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal
Spanduk" Perlu ada sinergi antara OPD terkait, terutama dalam memberikan sosialisasi dan kemudahan layanan perizinan. Tapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas, supaya ada efek jera, " tambahnya.
Sementara Pemerhati Kebijakan Publik, Erwin Sinaga juga turut angkat bicara mengenai penertiban reklame tanpa izin yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk konkret penegakan regulasi yang sudah seharusnya konsisten dilakukan.